"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Identitas 3 Remaja yang Tertangkap di Padang Terungkap, Polisi: Asal Sungai Geringging

Ringkasan Kejadian Kecelakaan Kereta Api di Kota Padang

Pada Sabtu (7/3/2026) malam, terjadi kecelakaan kereta api yang menimpa tiga remaja di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Kejadian ini terjadi di jalur rel antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, tepatnya di KM 15+400. Lokasi kejadian tidak jauh dari simpang masuk menuju SMP Negeri 13 Padang dan berdekatan dengan SLB Karya Padang.

Korban diketahui berinisial Wahyu Rizki Anugerah (18), David Ricardo (18), dan Valza (17). Dari hasil pendataan petugas, ketiganya berasal dari Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Salah satu korban, Wahyu Rizki Anugerah, meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Korban lainnya mengalami cedera parah dan segera dievakuasi ke Rumah Sakit Hermina Padang.

Kronologi Kecelakaan

Menurut informasi dari pihak kepolisian, kecelakaan terjadi saat para remaja sedang menunggu temannya sambil duduk-duduk di atas rel kereta api. Mereka diketahui baru saja selesai bermain futsal dan berhenti di lokasi untuk menunggu teman yang lain. Saat itu, beberapa sepeda motor juga diparkir di pinggir jalan, sementara sebagian remaja duduk di atas rel.

Masinis KA B56A Lembah Anai, yang melintas dari arah Padang menuju Stasiun Tabing, sempat membunyikan klakson berkali-kali sebagai peringatan agar para remaja segera menjauh dari jalur rel. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Akibatnya, kereta api langsung menabrak para remaja yang masih berada di atas rel.

Penjelasan dari PT KAI Divre II Sumbar

PT KAI Divre II Sumbar menyampaikan rasa duka atas kejadian ini dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Menurut Reza Shahab, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.

Ia menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur rel atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain operasional kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Kesaksian Warga Setempat

Seorang warga setempat, Ita, membenarkan adanya kejadian kecelakaan tersebut. Ia mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, tidak lama setelah waktu berbuka puasa. Saat itu, ia sedang berada di dalam warung dan mendengar teriakan warga dari arah rel kereta api. Setelah keluar, ia melihat banyak orang berkerumun di lokasi kejadian.

Menurut informasi dari warga, kecelakaan diduga bermula ketika sekelompok remaja yang disebut berasal dari Batang Anai sedang duduk-duduk di atas rel sambil menunggu temannya. Tiba-tiba, kereta api melintas dari arah Khatib Sulaiman, sehingga menabrak mereka.

Upaya Evakuasi dan Penanganan

Setelah kejadian, warga segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi para korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil milik warga yang melintas di lokasi kejadian. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kronologi lengkap kejadian maupun kondisi para korban. Tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai insiden tersebut.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *