Pengelola Resort Wisata Laporkan Mantan Rekan Bisnis ke Polda Jawa Tengah
Pengelola resort wisata di Boja, Kabupaten Kendal berinisial ASA melaporkan mantan rekan bisnisnya berinisial EW ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Laporan ini dilayangkan pada Rabu (4/3/2026).
ASA melalui tim kuasa hukumnya dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm (JAFLI) mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pengembangan wahana wisata. Kuasa hukum ASA, Joko Susanto, menyatakan bahwa kliennya telah menyetorkan dana kerja sama proyek dalam jumlah besar kepada terlapor.
“Kami datang ke Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan EW. Klien kami sudah menyetorkan dana kerja sama pengembangan resort wisata sekitar Rp12 miliar,” kata Joko kepada, Jumat (6/3/2026).
Menurut dia, dari total dana tersebut terdapat sekitar Rp3,99 miliar yang hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
Dana Kasbon Miliaran Rupiah Belum Dipertanggungjawabkan
Kuasa hukum lainnya, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menjelaskan dana tersebut diberikan secara bertahap antara Desember 2023 hingga Februari 2024 ke rekening pribadi EW. Dana itu diberikan atas permintaan terlapor dengan alasan kebutuhan kas proyek pengembangan wahana wisata. Total dana yang ditransfer mencapai Rp3,99 miliar. Seluruh transaksi dilakukan melalui transfer bank dan disebut memiliki bukti mutasi rekening. Namun hingga kini, kata Rahdyan, kliennya belum menerima laporan resmi mengenai penggunaan dana tersebut.
“Tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis, tidak ada bukti pembayaran vendor, dan tidak ada rekap penggunaan dana yang bisa diverifikasi,” jelas dia.
Dokumen Arsitektur Rp2 Miliar Belum Diserahkan
Lebih lanjut, selain dana kasbon, perkara lain yang dilaporkan berkaitan dengan pembayaran jasa perencanaan arsitektur senilai Rp2 miliar. Menurut Joko Susanto, pembayaran tersebut telah dilakukan secara lunas kepada EW untuk penyusunan dokumen teknis perencanaan proyek pengembangan wahana wisata di Boja. Namun setelah pembayaran dilakukan, dokumen yang dijanjikan tidak pernah diserahkan secara lengkap. Kliennya hanya menerima sebagian dokumen dalam bentuk file PDF dan video yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
“Padahal dokumen yang seharusnya diterima meliputi perencanaan teknis lengkap. Di antaranya detail engineering design, rencana kerja dan syarat teknis, perhitungan struktur bangunan, rencana anggaran biaya, hingga hasil uji tanah sondir dan boring serta dokumen pendukung untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi,” kata Joko.
Setelah dilakukan pengecekan oleh ahli arsitektur independen, dokumen yang diterima tersebut disebut tidak memenuhi standar perencanaan konstruksi. Perkara terkait dokumen arsitektur itu telah dilaporkan ke Polres Kendal dan EW dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek Wahana Wisata Tak Sesuai Rencana
Dalam kerja sama tersebut sebenarnya direncanakan pembangunan 12 wahana wisata di kawasan Boja, Kendal. Namun hingga kini baru tiga wahana yang sempat dikerjakan dan pengerjaannya pun belum selesai sepenuhnya. Menurut kuasa hukum, satu di antara wahana bahkan harus dibongkar karena persoalan perizinan lantaran bangunan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kuasa hukum juga menyebut pembangunan fisik proyek sudah dimulai sejak Mei 2023 tanpa adanya kontrak kerja resmi, surat perintah kerja, ataupun penunjukan tertulis. Selain EW, pihak ASA juga mengadukan seorang perempuan berinisial IW yang disebut pernah menjabat sebagai bagian keuangan proyek. Keduanya diduga masih menguasai dua token perbankan Bank BCA milik ASA. Dari token tersebut terdapat dana dengan saldo sekitar Rp274 juta yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan.
Klien Sempat Jadi Tersangka Kasus Cek Kosong
Di sisi lain, kuasa hukum ASA juga menyoroti perkara lain yang menimpa kliennya terkait laporan dugaan cek kosong senilai Rp2,875 miliar yang dilaporkan oleh EW di Polda Jawa Tengah. ASA sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 12 Februari 2026 sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada 20 Februari 2026. Rahdyan Trijoko Pamungkas menilai persoalan cek tersebut berkaitan dengan dana proyek yang belum dipertanggungjawabkan oleh terlapor. Menurut dia, cek tersebut diterbitkan sebagai solusi sementara sambil menunggu laporan penggunaan dana proyek.
“Klien kami sebenarnya sudah meminta agar cek tersebut tidak dicairkan karena masih menunggu pertanggungjawaban dana. Permintaan itu disampaikan sebelum batas kliring,” ujarnya.
Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan
Kuasa hukum ASA menyebut upaya mediasi sempat dilakukan di Polda Jawa Tengah, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan. Pihaknya menyatakan kliennya bersedia membayar nilai cek tersebut dengan sejumlah syarat, di antaranya adanya perdamaian tertulis, saling mencabut laporan, penyerahan dokumen arsitektur secara lengkap, serta pertanggungjawaban dana kasbon sebesar Rp3,99 miliar. Namun hingga saat ini kesepakatan final belum tercapai.
Tim kuasa hukum ASA juga mengaku telah mengirim sekitar 20 surat ke berbagai instansi dan kementerian serta mendorong Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat terkait perkara tersebut.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











