Ringkangan Berita
Influencer Mehnaz Nazeela Ashraff atau Mehnaz NA terlibat dalam kasus korupsi yang menimpa keluarganya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Putri keempat dari Fadia Arafiq ini diduga menerima sejumlah uang haram senilai Rp 2,5 miliar rupiah dari “bisnis keluarga”. Bisnis ini bermodus pengadaan jasa outsourcing yang dikendalikan langsung oleh sang ibu melalui sebuah grup WhatsApp rahasia berinisial “Belanja RSUD”.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Belakangan terungkap bahwa suami, dua anak Fadia dan orang kepercayaannya turut menikmati aliran uang haram hingga miliaran rupiah.
Meski begitu KPK hingga saat ini belum menetapkan suami dan anak Fadia sebagai tersangka. Berdasarkan temuan KPK, praktik korupsi ini dilakukan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan penyedia jasa yang sengaja didirikan pada tahun 2022. Perusahaan tersebut dikelola oleh keluarga Fadia. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI Komisi X) menjabat sebagai komisaris, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan) sempat menjabat sebagai direktur.
Data KPK menunjukkan ketimpangan yang tajam. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk sebesar Rp 46 miliar ke rekening PT RNB dari Pemkab Pekalongan. Namun, hanya Rp 22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sekitar 40 persen diduga dinikmati oleh lingkaran inti Fadia:
- Fadia Arafiq: Diduga menerima Rp5,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Diduga menerima Rp1,1 miliar.
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Diduga menerima Rp4,6 miliar.
- Mehnaz NA (Anak): Diduga menerima Rp2,5 miliar.
- Rul Bayatun (Direktur): Diduga mengantongi Rp2,3 miliar.
Selain itu, ditemukan pula penarikan tunai misterius lainnya sebesar Rp3 miliar yang kini tengah dilacak keberadaannya oleh penyidik berkoordinasi dengan pihak perbankan.
Publik pun mempertanyakan mengapa status tersangka saat ini hanya disematkan kepada Fadia Arafiq.
Sosok Mehnaz NA Anak Fadia Arafiq Disebut Kantongi Rp 2,5 Miliar
Mehnaz Nazeela Ashraff atau Mehnaz NA harus menghadapi kenyataan pahit terseret dalam pusaran korupsi yang menjerat keluarganya. Putri dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan anggota DPR RI, Ashraff Abu ini diduga ikut menikmati miliaran rupiah dari “bisnis keluarga” bermodus pengadaan jasa outsourcing yang dikendalikan langsung sang ibu melalui sebuah grup WhatsApp rahasia berinisial “Belanja RSUD”.
Meski tak memiliki jabatan di PT RNB, KPK mengungkapkan Mehnaz NA diduga menikmati uang korupsi sebesar Rp 2,5 miliar. Diketahui, Mehnaz NA alias Mehnaz Nazeela Ashraff atau akrab disapa Zea, merupakan anak keempat dari pasangan Fadia Arafiq dan Ashraff Abu. Zea melakoni profesi sebagai publik figur yang membangun kariernya di industri hiburan mengikuti jejak kedua orang tuanya. Ia dikenal sebagai seorang aktris, presenter, dan pembuat konten (influencer) yang aktif di berbagai panggung formal maupun televisi.
Karier Zea di dunia entertainment tercatat cukup produktif melalui beberapa keterlibatan kunci: Zea beberapa kali mengisi berbagai program acara televisi sebagai pembawa acara bersama presenter kondang. Ia kerap tampil memandu acara-acara skala besar, khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan, seringkali bersanding dengan ibundanya, Fadia Arafiq. Di sisi lain, Zea kerap mengunggah foto-foto dengan penampilan modis dan menghadiri berbagai acara formal maupun kasual yang mewah.
Namun, profil profesionalnya kini terbayangi oleh dugaan keterlibatan dalam kasus hukum yang menyeret nama besar keluarganya. Mengingat latar belakang sang ibu sebagai tokoh politik terpandang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai praktik nepotisme dalam sektor pengadaan.
Berdasarkan data PDDikti, Mehnaz Nazeela Ashraff pernah masuk menjadi Mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang pada 13 September 2023 namun mengundurkan diri pada semester genap 2023/2024. Selanjutnya Mehnaz Nazeela Ashraff masuk menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 9 Agustus 2024 dan masih aktif tercatat sebagai mahasiswi sampai 2026.
Perusahaan Keluarga
Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang didirikan Fadia bersama suaminya, sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lingkungan Pemkab Pekalongan.
Saat perusahaan ini didirikan, Mukhtaruddin Ashraff menjabat sebagai komisaris. Sementara Muhammad Sabiq menjabat sebagai direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, Fadia mengganti posisi direktur menjadi dijabat orang kepercayaannya, Rul Bayatun (RUL).
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tutur Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026), dilansir dari Kompas.com.
Adapun, Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati. Dalam kasus pengadaan jasa outsourcing ini, Sabiq putranya diduga mengintervensi sejumlah Kepala Dinas demi meloloskan proyek keluarga mereka. Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’ sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Asep,
Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Sepanjang 2025, PT RNB juga mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu Kecamatan.
Tak hanya itu, sepanjang 2023 – 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:
- Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp 5,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp 1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp 4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
- Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp 2,3 miliar.
- Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp 3 miliar.
Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Ia mengatakan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya. “Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.
Fadia Arafiq diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memenangkan perusahaannya PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam berbagai proyek pengadaan outsourcing. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. Secara akumulatif atau jika dilihat dari ancaman maksimalnya, Farida terancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep. Ia mengatakan Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui PT RNB. “Saudari FAR sebesar Rp 5,5 miliar,” katanya.
Sejauh ini, KPK barulah menetapkan satu tersangka, dari sekira 11 orang termasuk pejabat Pemkab Pekalongan yang diperiksa pasca OTT KPK. Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.











