Penjelasan Lengkap Mengenai Besaran BHR Ojol 2026
Besaran Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) meningkat signifikan, sebesar 3–4 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelumnya, nominal BHR hanya sebesar Rp 50.000, namun kini naik menjadi Rp 150.000 untuk Mitra roda dua dan Rp 200.000 untuk Mitra roda empat.
Program BHR 2026 dibagi ke dalam beberapa kategori penerima berdasarkan tingkat produktivitas dan aktivitas mitra sepanjang periode penilaian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua mitra mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kontribusi mereka terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi.
BHR Ojol dari GoTo
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk berkomitmen untuk menyalurkan BHR keagamaan 2026 kepada mitra driver Gojek baik sepeda motor maupun mobil. Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo menyatakan bahwa BHR bukan hanya dukungan finansial, tetapi juga bentuk semangat kekeluargaan.
“Kami bersyukur para Mitra terus mempercayakan Gojek dan GoTo sebagai tempat memperoleh pendapatan dan tumbuh bersama. Dengan semangat ini, kami menyalurkan BHR sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mitra dalam menjaga kualitas serta keandalan layanan kepada pelanggan,” ujar Hans.
Alokasi anggaran BHR GoTo meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu dari Rp 50 miliar menjadi Rp 110 miliar. Dengan demikian, nominal BHR ojol mitra GoTo juga meningkat secara signifikan.
Adapun kriteria penerima BHR ojol 2026 meliputi:
– Tingkat penggunaan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan (diukur melalui jam online)
– Kualitas pelayanan (diukur melalui tingkat penerimaan dan penyelesaian order)
Berikut pembagian kelompok penerima BHR Gojek:
1. Mitra juara
Mitra yang menjadikan Gojek sebagai sumber pendapatan utama dan memberikan kualitas layanan yang baik. Mereka dibagi menjadi 6 kategori berdasarkan frekuensi menjadi ‘Mitra Juara’ dalam satu tahun terakhir.
-
Mitra andalan
Mitra yang menjadikan Gojek sebagai sumber pendapatan tambahan dan memberikan kualitas layanan yang baik. Mereka dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan frekuensi menjadi ‘Mitra Andalan’ dalam satu tahun terakhir. -
Mitra harapan
Mitra yang menjadikan Gojek sebagai sumber pendapatan sesekali atau memiliki tingkat penerimaan dan penyelesaian order yang cukup. Syaratnya adalah pernah menjadi ‘Mitra Juara’ atau ‘Mitra Andalan’ paling tidak 1 kali dalam 12 bulan terakhir.
Para mitra ojol GoTo akan menerima BHR mulai dari Rp 150.000 sampai dengan Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan mulai dari Rp 200.000 sampai dengan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat. BHR akan disalurkan ke Mitra melalui saldo GoPay Mitra mulai tanggal 4-6 Maret 2026.
BHR Ojol dari Grab
Grab Indonesia juga mengumumkan peningkatan signifikan dalam program BHR 2026. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyatakan bahwa BHR merupakan bentuk penghargaan Grab kepada seluruh Mitra Pengemudi dengan produktivitas tinggi.
“Melalui BHR 2026, kami ingin memastikan dukungan yang berdampak langsung dan benar-benar dirasakan oleh para Mitra Pengemudi, khususnya di bulan yang penuh berkah ini,” kata Neneng.
Grab mengalokasikan anggaran BHR dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp100-110 Miliar. Program BHR 2026 Grab dibagi ke dalam tujuh kategori, masing-masing untuk Mitra Pengemudi Roda 2 dan Roda 4, yang disusun berdasarkan tingkat produktivitas dan aktivitas mitra sepanjang periode penilaian.
Ketentuan BHR Grab:
1. Kategori penerima tertinggi
Mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp 850.000
Mitra GrabCar hingga Rp 1.600.000.
- Kategori nominal terendah
Mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp 150.000
Mitra GrabCar hingga Rp 200.000.
Pencairan BHR keagamaan paling lambat adalah H-7 sebelum Idul Fitri. Mitra pengemudi Grab dapat mengecek status penerimaan secara transparan melalui aplikasi GrabDriver.
Selain itu, Grab juga menghadirkan program “Perjalanan Bermakna dengan Umrah Gratis” dengan memberikan 105 paket umrah senilai Rp 5 Miliar kepada Mitra Pengemudi berprestasi dari berbagai wilayah Indonesia.
Aturan THR Ojol 2026
Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian THR ojol 2026 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Berikut ketentuannya:
– BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir
– BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir
– Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
– Pencairan BHR keagamaan paling lambat adalah H-7 sebelum Hari Raya.
– Pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Menaker juga mengimbau gubernur untuk melakukan tiga hal berikut:
– Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE Menaker.
– Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR keagamaan tersebut.
– Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE.











