"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Nasib Rismon Sianipar Setelah Ajukan RJ ke Jokowi, Masih Tersangka, Wajib Lapor

Nasib Ahli Digital Forensik yang Mengakui Kesalahan dan Minta Maaf

Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik, masih tetap diwajibkan menjalani wajib lapor meski status tersangkanya belum dicabut. Meskipun ia telah bertemu dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Sebelumnya, Rismon telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Setelah menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, ia juga melakukan audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (13/3/2026). Rismon bahkan mengakui bahwa ijazah Jokowi dan Gibran asli.

Setelah pertemuan tersebut, Rismon berencana pulang ke kampung halamannya di Sumatra Utara. Ia juga menyatakan akan menulis buku mengenai temuan barunya yang menyebut ijazah Jokowi asli. Buku ini rencananya ditulis di kampung halaman, meskipun demikian, Rismon tetap diwajibkan menjalani wajib lapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kewajiban wajib lapor harus dijalani langsung oleh Rismon dan tidak bisa diwakilkan. “Apabila yang bersangkutan berkoordinasi dan menyampaikan alasan khusus, penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan,” kata Budi. Ia menambahkan, jika Rismon berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, ia dapat menyampaikan laporan melalui cara lain dengan alasan yang jelas.

Projo Berharap Permohonan RJ Ditolak

Projo, organisasi pendukung mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), meminta penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan restorative justice (RJ) dari pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar. RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog, mediasi, serta upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan.

Saat ini Rismon berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Beberapa hari lalu, Rismon mengakui ada kekeliruan pada penelitiannya. Ia kemudian menyatakan ijazah Jokowi asli dan meminta maaf secara langsung kepadanya.

Permohonan RJ Rismon diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin beberapa hari lalu. “Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya,” kata Kombes Iman.

Sekretaris Jenderal Projo Freddy Alex Damanik menyambut baik permintaan maaf Rismon kepada Jokowi. Namun, Freddy menyebut adanya RJ bukan berarti perkara yang menjerat Rismon bisa selesai secara otomatis. Menurut Freddy, Rismon ditersangkakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan/atau fitnah dan/atau menghasut orang lain melakukan tindak pidana dan atau manipulasi, perusakan informasi elektronik, sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal dan atau Pasal 27A UU ITE dan atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Tindak pidana yang dilakukan oleh Rismon dkk. ini sangat serius terlihat dari ancaman pidananya khususnya Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE diancam pidana 8 tahun dan 12 tahun penjara. Selain karena ancaman pidananya yang serius, tindak pidana yang dilakukan oleh Rismon dkk. ini juga menyerang kehormatan institusi presiden, korbannya adalah kepala negara, menyerang legitimasi presiden, bukan hanya konflik pribadi.

Penjelasan Rismon tentang Penelitian Barunya

Rismon mendatangi rumah Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis sore, (12/3/2026). Dia menemui Jokowi untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kekeliruannya dalam meneliti ijazah Jokowi.

Menurut Rismon, dalam hasil penelitian terbarunya, tidak ditemukan kejanggalan pada ijazah Jokowi. Kesimpulan ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang sempat ia sampaikan dalam persidangan. “Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi baik yang di-upload Dian Sandi Utama maupun yang di gelar perkara khusus. Percayalah bagi yang nggak percaya juga bebas. Seminggu yang lalu saya sampaikan ke penyidik,” ungkap Rismon.

Dia menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh setelah melakukan penelitian lanjutan dengan metode berbeda dari sebelumnya. “Hasil penemuan baru saya menyatakan bahwa memang ada itu watermark dan emboss yang ada pada dokumen yang di-upload Dian Sandi Utama konsisten dengan yang saya lihat pada saat gelar perkara khusus,” katanya.

Rismon juga menyebut kini dapat melihat watermark dan emboss pada dokumen tersebut, yang sebelumnya tidak berhasil ditemukannya. “Setelah itu saya melanjutkan dengan apa yang dimiliki oleh Pak Rujito yang menjadi saksi di sidang CLS. Saya temukan konsisten pada pola watermark dan emboss. Dan tidak ditemukan hologram. Saya tanyakan apakah benar ada hologram di ijazah yang ditunjukkan menjadi bukti sidang CLS. Bang Andhika mengatakan salah. Sepertinya itu salah penyebutan. Yang dinyatakan hologram adalah emboss. Ketika di-center emboss yang terlihat semakin tegas bukan hologram. Fitur yang tadi disebutkan tadi itu membuat saya meyakini temuan baru saya tersebut,” katanya.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *