"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Dana Bos Rp3,59 M Raib, Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis Penjara

Putusan Pengadilan Tipikor atas Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan. Sidang putusan yang terbuka untuk umum berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9, Kamis (12/3/2026) petang.

Vonis Terhadap Para Terdakwa

Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, divonis selama dua tahun enam bulan penjara. Selain hukuman pidana, ia juga dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari penjara jika tidak mampu membayar. Selain itu, Renata harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp967,5 juta. Dari jumlah tersebut, ia telah membayar sebesar Rp572 juta, sehingga sisa UP yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp395,5 juta.

Hakim menegaskan bahwa jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, Renata akan dihukum tambahan selama satu tahun enam bulan penjara.

Elvi Yulianti, mantan Bendahara SMAN 19 Medan, divonis satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara. Namun, ia tidak dikenai UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Sudung Manalu dan Togap JT, masing-masing sebagai Direktur CV Triman Jaya dan CV Juara Putra Perkasa, divonis selama satu tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar UP kerugian keuangan negara. Togap dikenakan UP sebesar Rp11,4 juta dengan subsider enam bulan penjara, sedangkan Sudung dikenakan UP sebesar Rp16,2 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Dasar Hukum dan Alasan Penetapan Vonis

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah mengorupsi dana BOS hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp996 juta sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Dakwaan ini merujuk pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khususnya, Elvi dan Renata merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi contoh.

Keadaan Memberatkan dan Meringankan

Keadaan memberatkan yang dipertimbangkan oleh hakim antara lain perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, keadaan meringankan meliputi fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif, serta Renata telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

Latar Belakang Kasus

Dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini setiap tahunnya menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar dari negara. Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan dalam dua tahun tersebut lebih kurang Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *