Kronologi Kecelakaan Buruh Tertabrak Kereta Api di Limau Manis Selatan
Pada hari Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, seorang buruh harian bernama Kaslim (50 tahun) tertabrak kereta api di kawasan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Kejadian ini terjadi di jalur rel kereta api rute Indarung-Teluk Bayur, tepatnya dekat Perumahan Fakrisindo Ulu 3 Gadut.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian. Menurut informasi yang diperoleh, Kaslim merupakan warga asal Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia diketahui tinggal di kontrakan di sekitar perumahan tersebut selama dua hingga tiga bulan terakhir.
Saat kejadian, korban diduga sedang berada di atas rel kereta api dalam posisi tidur. Masinis KA Barang 2921 mencoba memberikan peringatan dengan membunyikan klakson berkali-kali. Namun, korban tidak merespons dan akhirnya terkena tabrakan.
Penemuan Mayat di Lokasi Kecelakaan
Kejadian ini membuat masyarakat kaget karena korban ditemukan di area yang dianggap berbahaya. Korban ternyata tinggal di kontrakan bersama rekan kerjanya di Perumahan Fakrisindo Ulu 3 Gadut. Ketua RT 06, Rizki Ramdoni, mengatakan bahwa korban meninggalkan kontrakan sejak Selasa pagi pukul 10.00 WIB. Teman satu kontrakan sempat mencoba menghubungi melalui WhatsApp, tetapi tidak ada respons.
Baru pada pagi hari, Rizki mendapatkan informasi dari warga tentang adanya seseorang yang tertabrak kereta api. Setelah dilakukan pengecekan, jenazah korban ditemukan dan ternyata adalah Kaslim.

Identitas Korban dan Latar Belakang
Kaslim dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah terhadap lingkungan sekitar. Warga Perumahan Fakrisindo Ulu 3 Gadut menyebutkan bahwa korban sering memberi uang jajan kepada anak-anak dan rajin beribadah. Ia juga dikenal suka memberi santunan kepada anak yatim selama Ramadan.
Ernawati, salah satu warga setempat, mengaku mendengar bunyi jeritan saat kejadian. Meskipun sedang tidur, ia mengira itu hanya mimpi dan melanjutkan tidurnya. Baru ketika pagi hari, ia menemukan jenazah korban di belakang rumahnya.

Tanggapan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat memberikan penjelasan terkait kejadian ini. Reza Shahab, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, menjelaskan bahwa lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), yang sepenuhnya diperuntukkan bagi operasional kereta api.
Ia menegaskan bahwa larangan untuk berada di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda maksimal Rp15 juta.

Situasi Kecelakaan di Sumatera Barat
Hingga akhir Maret 2026, tercatat empat orang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api di Sumatera Barat. Kaslim menjadi korban terbaru dalam kejadian ini. Sebelumnya, telah terjadi dua kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
PT KAI Divre II Sumbar terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat dan pelajar di sekitar jalur rel. Mereka juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan komunitas pecinta kereta api untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di jalur rel.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel.











