Dokter Richard Lee Rayakan Lebaran Pertama di Sel Tahanan
Dokter Richard Lee, yang kini berada dalam tahanan pihak kepolisian, mengalami perubahan besar dalam hidupnya. Kali pertama dalam hidupnya, ia merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam sel tahanan. Sebagai seorang mualaf, pengalaman ini tentu sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Richard Lee telah menjadi tersangka dan ditahan sejak 6 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, terkait dengan produk kecantikan yang ia jual. Kasus ini menimbulkan banyak perhatian publik, terutama karena keterlibatan seseorang yang memiliki latar belakang medis.
Tidak hanya Richard Lee yang terkena dampak hukum, istri dari dokter tersebut, Reni Effendi, juga turut diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Maret 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari proses penyelidikan tambahan terhadap keterangan-keterangan sebelumnya.
“Agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, istri dari Richard Lee,” ujar Kombes Pol Budhi Hermanto. “Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu.”
Reni nampak hadir bersama tim kuasa hukumnya. Ia menggunakan busana berwarna putih dan masker untuk menutupi wajahnya. Saat ditanya terkait pemeriksaan, Reni dan tim kuasa hukum memilih diam dan meninggalkan awak media.
Proses Hukum Terus Berjalan
Proses hukum terhadap Richard Lee masih terus berjalan di Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, Richard masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Tidak ada kepastian terkait pengajuan penangguhan penahanan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa Richard Lee masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa masa penahanan awal terhadap Richard Lee berlangsung selama 20 hari. Namun, jika penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara, masa penahanan dapat diperpanjang.
“Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” jelasnya. Adapun dalam ketentuan yang berlaku, perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan hingga 40 hari ke depan.
Andaru menegaskan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan. Jika nantinya berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Jejak Kasus
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Dari laporan tersebut, Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.











