Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Markup Biaya Pembuatan Video Profil Desa
Amsal Sitepu, seorang videografer dan pengusaha, kini menjadi sorotan publik setelah dibawa ke meja hijau dengan tuduhan mark up biaya pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan, terutama karena kepala daerah hanya berstatus sebagai saksi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dari penelusuran informasi yang diperoleh, diketahui bahwa Amsal Sitepu memiliki nama lengkap Amsal Christy Sitepu. Ia tidak hanya dikenal sebagai seorang videografer, tetapi juga sebagai Direktur dari CV. Promiseland, perusahaan yang ia dirikan pada 8 November 2019. Selain bidang videografi, Amsal juga merambah usaha lain seperti penjualan sate dan pengelolaan kafe, menunjukkan kiprahnya sebagai seorang wirausahawan.
Di akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, Amsal telah mengumpulkan 9.585 pengikut. Di platform tersebut, ia sering membagikan momen perjalanannya ke luar negeri. Beberapa destinasi yang pernah ia kunjungi antara lain Jepang, India, Myanmar, Rajasthan, Korea Selatan, Singapura, hingga Amerika Serikat.
Tanggapan Publik dan Tokoh Terkait
Di tengah kasus yang menjeratnya, beberapa pihak memberikan tanggapan. Salah satunya adalah DJ Donny, yang menyatakan bahwa apa yang dialami Amsal Sitepu adalah ketidakadilan. Ia menilai bahwa para pegiat industri kreatif sering kali dituduh merugikan negara tanpa dasar yang jelas.
“Lagi-lagi, sekarang pegiat industri kreatif dituduh merugikan negara! Makin hari kalian makin jahanam! Kita tidak boleh diam,” tulis DJ Donny di akun Instagram-nya.
Ia juga menegaskan bahwa jika keadilan dibiarkan runtuh, semua orang bisa menjadi korban. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak tinggal diam dan terus mengawal kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu, yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. Menurut PN Medan, Amsal Sitepu melakukan pembuatan profil desa menggunakan perusahaan miliknya, CV. Promiseland, dengan biaya pembuatan sebesar Rp30.000.000,- untuk setiap desa.
Namun, menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya satu video dihargai Rp24.100.000. Amsal Sitepu kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.
Tuduhan dan Tuntutan Hukum
PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan hukum terhadap Amsal Sitepu antara lain:
* Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
* Pidana denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
* Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980,00. Jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Penjelasan Amsal Sitepu
Dalam persidangan, Amsal Sitepu menjelaskan bahwa perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah karena item-item yang disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional. Ia menekankan bahwa ide dan konsep tidak mungkin bernilai nol.
“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.
Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, jika ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan, sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas dia.
Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.
Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











