Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Serang
Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak muda berusia 13 tahun telah terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Korban yang dikenal dengan nama samaran Bunga, diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh tetangganya yang bernama JP, seorang pria berusia sekitar 40 tahun. JP diketahui merupakan saudara ipar dari salah satu kepala desa di Kecamatan Pamarayan.
Kasus ini menimpa korban sejak ia masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini, ketika ia sedang menjalani kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku kini dikabarkan kabur dan belum diketahui keberadaannya.
Penemuan Peristiwa Asusila
Awalnya, keluarga korban tidak mengetahui adanya peristiwa asusila tersebut. Kejadian tersebut diketahui setelah kakak korban, Epi, secara tidak sengaja melihat isi pesan WhatsApp di ponsel korban. Dalam percakapan tersebut, pelaku beberapa kali meminta korban untuk mengirimkan foto tanpa busana.
Meski korban menolak, pelaku tetap memaksa dengan ancaman. Epi kemudian memberitahu orang tua dan saudaranya tentang dugaan asusila tersebut. Pada siang hari, korban dibawa ke rumah neneknya dan diintrogasi oleh ayahnya. Sementara itu, pelaku juga dibawa ke rumah korban untuk diintrogasi oleh kakak dan saudara korban.
Pada awalnya, pelaku tidak mengakui tindakannya. Namun, setelah mendengar pengakuan korban, pelaku akhirnya mengakui adanya dugaan asusila tersebut dengan alasan hanya meminta foto atas dasar suka sama suka. Keluarga tidak percaya dengan dalih tersebut.
Pengakuan Korban dan Ancaman dari Pelaku
Bunga mengaku diancam oleh pelaku karena ditagih utang sebesar Rp 700 ribu, meskipun ia merasa tidak memiliki utang sebesar itu. Utang tersebut ternyata adalah akumulasi dari uang jajan, voucher internet, dan bantuan lainnya yang diberikan pelaku kepada korban selama beberapa waktu.
Pelaku menggunakan utang sebagai alasan untuk mengancam korban. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan membeberkan aksi asusila sebelumnya ke keluarga korban dan menakuti korban bahwa jika hal itu diketahui orang lain, korban akan diusir.
Tindakan Kekerasan Seksual Berulang
Setelah beberapa hari, keluarga korban awalnya mengira hanya sebatas mengirim gambar tak senonoh. Namun, setelah memeriksa kembali ponsel korban, ditemukan adanya percakapan lama yang mengarah ke tindakan kekerasan seksual dan dugaan pemerkosaan.
Menurut keterangan Epi, pelaku diduga melakukan aksi keji dengan memainkan alat kelamin korban di rumah korban dan rumah nenek korban. Aksi ini dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD.
Laporan ke Polisi
Sebelum membuat laporan kepolisian, pihak keluarga korban awalnya memberitahukan persoalan tersebut kepada kepala desa. Upaya ini dilakukan karena pelaku merupakan kerabat dekat dengan kepala desa. Namun, kepala desa meminta agar keluarga tidak melaporkan kasus ini terlebih dahulu.
Pihak keluarga awalnya mengikuti saran tersebut, namun mereka marah ketika pelaku dikabarkan kabur dan tidak diketahui keberadaannya. Pelaku disebut telah diusir oleh kepala desa, namun keluarga tidak diberi informasi hal itu.
Harapan Keluarga dan Penanganan Polisi
Atas dasar tindakan pelaku, pihak keluarga melaporkan terduga pelaku ke Polres Serang. Laporan tersebut resmi dilayangkan pada tanggal 9 April 2026 dengan nomor LP/B/205/IV/2026/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Keluarga berharap agar pelaku segera ditangkap dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyelidikan akan segera dilakukan dan perkembangan perkara akan disampaikan melalui SP2HP.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











