KPK Ungkap Penggunaan Dana Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli barang mewah dan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini terungkap setelah KPK melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan bupati dan ajudannya.
Modus Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri
Modus yang digunakan oleh Gatut Sunu Wibowo dalam melakukan pemerasan adalah dengan membuat surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Surat ini disebut digunakan sebagai alat tekanan terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Selain itu, para pimpinan OPD juga diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, modus ini digunakan untuk memaksa para kepala OPD menyerahkan sejumlah uang. Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD. Namun, sebelum dana cair, uang tersebut sudah lebih dulu diminta oleh ajudannya.
Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Selama periode pemerasan, yaitu dari Desember 2025 hingga awal April 2026, Gatut Sunu Wibowo telah mengumpulkan dana sebesar Rp 2,7 miliar. Uang ini digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian sepatu mewah merek Louis Vuitton. Empat pasang sepatu milik Gatut turut disita dan dipamerkan sebagai barang bukti.
Asep menjelaskan bahwa dana hasil pemerasan juga digunakan untuk membayar biaya berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. Hal ini dinilai janggal karena setiap bupati seharusnya memiliki anggaran operasional sendiri.
THR untuk Forkopimda
Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, dana hasil pemerasan juga digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Forum ini terdiri dari unsur pimpinan daerah seperti bupati, kepolisian, dan TNI yang bertugas menjaga koordinasi pemerintahan dan keamanan di daerah.
Pengakuan dari Dwi Yoga Ambal, ajudan Gatut, menjadi dasar pengungkapan penggunaan dana ini. Menurut Asep, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang secara melawan hukum. Keduanya langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Mereka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











