"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Resmi! Jadwal Pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan: Begini Besaran Nominalnya

Pengumuman THR 2026 untuk ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

Pemerintah telah menetapkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan pada tahun 2026. Pencairan THR akan dimulai secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Dengan anggaran total sebesar Rp55 triliun, jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.

Komponen THR yang Dibayarkan

THR 2026 akan terdiri dari beberapa komponen utama, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen tersebut akan dibayarkan secara penuh 100 persen kepada penerima.

  • Gaji Pokok: Berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), besaran gaji ditentukan sesuai ketentuan terbaru.
  • Tunjangan Keluarga: Sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan sebagai bentuk bantuan kebutuhan dasar.
  • Tunjangan Jabatan/Kinerja: Termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sesuai regulasi.

Pencairan THR dan Gaji Ke-13

Pencairan THR 2026 sudah dimulai sejak 26 Februari lalu, yaitu minggu pertama Ramadan. THR akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan pejabat negara. Selain itu, gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan akan cair pada bulan Juni mendatang. Namun, perlu diketahui bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13, karena gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni.

Besaran THR untuk Masing-Masing Golongan

Besaran THR 2026 mengikuti skema dua tahun terakhir, yaitu mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada tahun 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

Daftar Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I
– I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II
– II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III
– III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV
– IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2026

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran THR untuk Pensiunan

Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan. Sebagai contoh, pada tahun 2024, besaran THR pensiunan PNS berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008.

THR pensiunan PNS yang diterima termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan. Pajak ini akan dipotong langsung saat pencairan THR.

Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *