Sidang Kasus Korupsi LNG di Pertamina Memanas
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina berlangsung panas saat mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menghadapi pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/3/2026), dan menunjukkan ketegangan antara Ahok dengan Wa Ode Nurzainab, kuasa hukum eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Ahok menegaskan bahwa keputusannya untuk melakukan audit dan melaporkan temuan fraud adalah tugas profesional sebagai Komisaris Utama dalam upaya menyelamatkan aset negara dari kontrak yang ia sebut sebagai “kontrak bodoh”. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan perusahaan dan negara.
Perdebatan Panas dalam Persidangan
Perdebatan terjadi ketika Wa Ode mencecar Ahok tentang dugaan kerugian yang dialami Pertamina akibat kontrak pembelian LNG tahun 2013-2014 yang kemudian diubah menjadi 2015. Ia bertanya apakah ada uang Pertamina yang keluar sehingga menyebabkan kerugian perusahaan migas tersebut.
Ketua Majelis Hakim Suwandi menilai pertanyaan tersebut tidak berkaitan dengan Ahok karena ia baru menjabat Komisaris Utama pada November 2019. Ia menegaskan bahwa informasi yang diberikan oleh Dewan Komisaris sudah ada rekomendasi terkait temuan tersebut.
Ahok menjelaskan bahwa dugaan fraud itu berasal dari laporan Direksi bahwa ada kontrak pembelian yang berpotensi menyebabkan kerugian. Ia memerintahkan direksi untuk melakukan audit terhadap kontrak pengadaan tersebut.
Namun, Wa Ode membantah laporan tersebut dengan menyatakan bahwa Pertamina justru meraih untung pada Januari dan Februari 2020. Ia bahkan menuding bahwa Ahok memiliki niat terselubung dengan menyatakan bahwa Pertamina mengalami kerugian.
Penolakan Ahok atas Tuduhan
Ahok membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk, termasuk sengaja menjebloskan Hari ke penjara. Ia menantang Wa Ode untuk menanyakan hal itu kepada pejabat Direksi Pertamina mengenai laporan kerugian atas jual beli gas alam cair tersebut.
Ahok juga menjelaskan bahwa ia harus melaporkan kasus ini karena ia adalah Komisaris Utama. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengamankan aset negara sesuai tugasnya.
Hakim Menengahi Situasi
Melihat situasi yang cukup panas, Hakim Suwandi menengahi Wa Ode dan Ahok agar lebih tenang dalam melakukan tanya jawab. Ia menyarankan agar persidangan tetap santai dan tidak terbawa emosi.
Dakwaan Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Pelanggaran Proses Pengadaan LNG
Jaksa menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda. Di antaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jakarta, Hotel Sheraton Bandara di Tangerang, dan Kantor Corpus Christi Liquefaction di Houston, USA.
Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Selain itu, Hari diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
Tindakan yang Dilakukan Yenni
Terdakwa Yenni dijelaskan oleh jaksa bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.
Penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu juga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.











