"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Jadi Saksi Sidang, Ahok Dihakimi Soal Keuntungan Negara dari Pengadaan LNG

Sidang Kasus LNG: Ahok Diinterogasi Soal Keuntungan Bisnis LNG



Jakarta – Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini berlangsung pada tanggal 2 Maret dan menjadi fokus perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam dunia bisnis dan pemerintahan.

Dalam persidangan tersebut, Ahok dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan dari terdakwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina. Hari bertanya apakah Ahok mengetahui bahwa Pertamina mendapatkan keuntungan dari pembelian LNG kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Pertanyaan ini memicu perdebatan antara Ahok dan Hari.

Hari mengatakan, “Bapak tahu bahwa Corpus Christi, Woodside, semuanya untung?” Ahok menjawab, “Iya. Itu sesuatu yang saya maksudkan.” Namun, jawaban itu segera dipotong oleh Hari yang kembali bertanya, “Bapak tahu?” Ahok menjawab, “Tahu. Karena memang kebetulan dunia tiba-tiba LNG naik.”

Perdebatan ini sempat dihentikan oleh hakim yang meminta Ahok untuk menjawab pertanyaan secara langsung. Hakim berkata, “Saudara saksi dijawab saja. Tahu apa nggak?” Ahok menjawab, “Tahu. Kalau ada untung, ada rugi, kita tahu. Masa nggak tahu.”

Hari kemudian kembali menanyakan alasan Ahok selalu menghindar dalam mengakui keuntungan yang diperoleh perusahaan terkait bisnis LNG. Ahok menjawab bahwa dirinya tidak menghindar. “Kenapa Bapak selalu menghindar dengan untung?” tanya Hari. Ahok menjawab, “Tidak menghindar.”

Hari kemudian bertanya lagi, “Saya tanya sekali lagi, Pak Ahok. Iya, dalam MSRKAP (Monitoring Sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), anda mengakui atau menyadari tidak, bahwa LNG ini sudah untung di tahun 2022, 23, 24?” Ahok menjawab, “Kami tidak perhatikan betul, yang pasti, yang pasti ada laporan, ada laporan penjualan yang lebih rendah daripada harga pasar oleh PT TES, itu yang kita laporkan juga ya.”

Hari mencoba memperjelas dengan berkata, “Iya. Akuin saja lah, Pak, kalau untung, Pak. Nggak usah malu-malu.” Ahok akhirnya menjawab, “Memang untung, saya sudah bilang, memang untung. Sudah.”

Persidangan dan Penolakan Tuduhan Kerugian Negara

Selama beberapa kali proses persidangan, Hari dan jajaran penasehat hukumnya mempertanyakan dasar kasus tersebut. Menurut mereka, tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan LNG. Oleh karena itu, Hari mempertanyakan pada Ahok yang saat itu sempat menjadi komisaris utama Pertamina untuk mengungkapkan hasil dari proyek LNG yang dipermasalahkan secara hukum saat ini.

Kasus pengadaan LNG ini awalnya mencuat setelah adanya dugaan kerugian negara. Namun, Hari tegas menyatakan bahwa langkah yang diambil merupakan kebijakan bisnis yang justru memberikan keuntungan finansial bagi negara melalui Pertamina.

Penasehat Hukum Mengungkap Kriminalisasi Terhadap Hari

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan kesaksian Ahok justru memperjelas bahwa tidak ada hal yang disembunyikan dalam kontrak jangka panjang tersebut. “Tadi sangat terang benderang, tidak ada yang disembunyikan. Kontrak ini jangka panjang, bahkan Presiden pun hadir di Amerika dalam rangka kerja sama Corpus Christi. Jadi di mana letak suap atau intimidasinya? Pak Ahok selalu menghindar saat ditanya hal itu,” ujar Wa Ode.

Wa Ode juga menyoroti bahwa laporan yang disampaikan Ahok ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak membuahkan respons karena memang tidak ada pelanggaran anggaran dasar maupun izin korporasi yang dilanggar. “Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Tidak ada anggaran dasar yang dilanggar, ini aksi korporasi yang menguntungkan Pertamina. Tidak ada suap, tidak ada keuntungan melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara,” lanjutnya.

Wa Ode menyatakan bahwa kehadiran Ahok di persidangan justru menunjukkan adanya upaya kriminalisasi yang didasari oleh tendensi pribadi. “Hari ini clear banget, bahwa ini betul-betul hanya tendensi pribadinya beliau tanpa dasar hukum sama sekali. Akibatnya, klien kami sudah 8 bulan menjadi pesakitan dan ditahan tanpa ada kesalahan apa pun padahal Pertamina untung. Aduh miris banget, sedih banget jadinya,” tegas Wa Ode.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *