Dukungan Kuat dari Ormas Islam Bandung untuk Raperda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko
Seluruh organisasi masyarakat Islam di Kota Bandung, termasuk PCNU, Muhammadiyah, LDII, dan Persis, memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko. Mereka menilai bahwa raperda ini sangat penting untuk menjaga moralitas publik serta melindungi generasi muda dari dampak negatif penyimpangan seksual yang dinilai melanggar norma agama.
Dukungan ini disambut baik oleh DPRD Kota Bandung. Para tokoh ormas Islam menyatakan bahwa masalah penyimpangan seksual sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat merusak kualitas generasi muda Kota Bandung. Oleh karena itu, mereka menekankan perlunya adanya payung hukum yang kuat untuk mencegah dan menangani perilaku penyimpangan tersebut.
Peran Ulama dalam Menjaga Norma Kehidupan
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandung, Iik Abdul Chalik, menegaskan bahwa permasalahan perilaku penyimpangan seksual tidak perlu diperdebatkan lagi, karena telah menyalahi norma kehidupan dan agama. Ia menilai bahwa komitmen para ulama harus terus digaungkan agar tidak sampai melemahkan nilai-nilai moral yang ada.
“Komitmen kami khususnya para ulama, ini harus terus digaungkan. Jangan sampai kita lemah dan membiarkan perilaku yang salah. Norma-norma kehidupan ini tetap harus kita jaga,” ujarnya saat silaturahmi dan buka bersama Ormas Islam Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung.
Iik juga menyoroti bahwa hak asasi manusia (HAM) tidak bersifat mutlak, namun memiliki batasan. Oleh karena itu, perilaku penyimpangan seksual tidak bisa ditolerir dan harus dicegah agar moralitas publik tetap terjaga.
Pentingnya Kesejahteraan Spiritual
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bandung, Musa Muhammad, menekankan bahwa kesejahteraan spiritual merupakan sesuatu yang penting, karena menentukan kualitas manusia itu sendiri. Ia menilai bahwa sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, masyarakat harus mampu menanamkan nilai dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dirinya.
“Tidak bisa hidup itu hanya sekedar kesenangan, hasrat melulu. Jadi, kami siap untuk mendukung Perda pencegahan penyimpangan seksual ini. Jangan sampai kami yang tidak berbuat, tapi kami yang menanggung akibatnya,” katanya.
Tanggung Jawab Ormas dalam Memperkuat Norma Agama
Hal senada diungkap oleh Ketua DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kota Bandung, Edi Sunandar. Dia memandang pemahaman agama mulai tergerus, bahkan terjadi pula penyimpangan pemahaman di tengah masyarakat. Oleh karenanya, Perda yang tengah digodok Panitia Khusus 14 DPRD Kota Bandung menjadi sangat penting.
“Kami akan tetap istiqomah dengan pemahaman kami yang sebenarnya mengenai apa itu penyimpangan. Dan sudah jelas, kami pun di sini akan benar-benar mendukung penegakan perda tersebut,” ucapnya.
Perwakilan DPD Persatuan Islam Kota Bandung, Iwan Gunawan, menuturkan bahwa tidak ada agama mana pun yang melegalkan penyimpangan seksual. Sehingga, lanjutnya, tak ada tawar menawar lagi apakah boleh atau tidak terkait persoalan tersebut. Bagaimana pun, katanya, perilaku penyimpangan seksual telah melanggar norma agama dan kaidah kehidupan.
“Saya kira (raperda) ini harus segera dituntaskan, dibereskan, walau memang nanti ada yang pro dan kontra, itu hal biasa. Kami dari Ormas Islam, semuanya akan mendukung perda pencegahan LGBT itu sendiri,” ujarnya.
Harapan DPRD Kota Bandung
Ketua Umum Forum Umat Islam Bandung Bersatu, Ruslan Abdulgani, berharap DPRD menyegerakan raperda ini ditetapkan sebagai perda agar perilaku penyimpangan seksual tidak semakin mempengaruui masyarakat, utamanya generasi muda Kota Bandung.
“Jadi, kami setuju agar Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Beresiko dan Penyimpangan Seksual segera disahkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, bersyukur atas dukungan seluruh ormas Islam terhadap peraturan yang tengah dirancang ini. Dengan dukungan tersebut, Edwin berharap penegakan perda dapat dilakukan secara sungguh-sungguh oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Kota Bandung.
“Perda ini dibuat untuk mengatur supaya tidak ada propaganda dan perilaku penyimpangan dilakukan ruang publik dan untuk menyelamatkan masyarakat Kota Bandung, utamanya generasi muda yang akan datang,” katanya.
Komitmen Pansus 14 DPRD
Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Pramuditha, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan raperda ini sampai tuntas, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, dan nilai-nilai sosial masyarakat.
“Upaya ini bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ucapnya.











