"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Konsultasi Ranperda di Kemendagri, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Soroti Ketimpangan DBH

Kunjungan DPRD Sulteng ke Kementerian Dalam Negeri untuk Bahas Ranperda Pertambangan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD Sulteng memastikan bahwa rancangan regulasi yang sedang disusun memiliki kepastian hukum dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Selain itu, tujuan lainnya adalah memperkuat posisi daerah dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Sulawesi Tengah.

Langkah Strategis untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan daerah penghasil sumber daya alam tidak hanya menjadi penonton di tengah masifnya eksploitasi tambang. Menurut Safri, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, khususnya Pasal 188C, mengatur bahwa pemerintah daerah berhak memperoleh bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.

Dia menilai, ketentuan tersebut harus diterjemahkan secara jelas dalam regulasi daerah agar mekanisme pengenaan, penghitungan hingga pelaporan penerimaan daerah dapat berjalan transparan dan akuntabel. “Melalui Ranperda ini kita ingin memastikan bahwa hak daerah yang telah diatur dalam peraturan pemerintah benar-benar bisa diimplementasikan secara konkret,” ujar Safri dalam keterangan tertulisnya.

Potensi Ekonomi Sektor Pertambangan yang Belum Optimal

Safri menekankan bahwa sektor pertambangan selama ini menjadi penopang utama aktivitas ekonomi di Sulawesi Tengah. Namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal jika dibandingkan dengan besarnya nilai produksi dan keuntungan yang dihasilkan perusahaan tambang.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Sulteng memandang perlu adanya pengaturan yang lebih tegas agar mekanisme penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK dapat berjalan secara jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun bagi pelaku usaha.

Menjaga Keseimbangan Antara Investasi dan Hak Daerah

Safri menegaskan bahwa langkah Pemprov Sulteng mengusulkan Ranperda ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan justru untuk menciptakan kepastian aturan bagi seluruh pihak. “Investor tentu membutuhkan kepastian hukum. Daerah juga membutuhkan kepastian penerimaan. Dengan adanya regulasi yang jelas, kedua kepentingan itu bisa berjalan beriringan,” ucapnya.

Dalam forum tersebut, Safri juga menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi daerah terkait skema penerimaan dari sektor sumber daya alam, khususnya menyangkut mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil.

Persoalan Fiskal yang Mengganggu Kesejahteraan Daerah

Ketua Fraksi PKB itu secara terbuka menyampaikan bahwa banyak daerah penghasil tambang di Sulteng merasa belum memperoleh porsi yang sebanding dengan dampak sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang harus ditanggung daerah akibat aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa kebijakan fiskal yang berlaku saat ini masih terlalu terpusat dan belum sepenuhnya berpihak kepada daerah.

“Di daerah penghasil, kami menanggung dampak langsung dari aktivitas tambang, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur, perubahan sosial masyarakat, hingga persoalan lingkungan. Namun dari sisi penerimaan fiskal, daerah justru merasa belum mendapatkan bagian yang adil,” ucap Safri.

Harapan untuk Solusi yang Lebih Adil

Anggota DPRD Sulteng dari Dapil Morowali-Morowali Utara itu bahkan menyebut kondisi tersebut sering kali memunculkan persepsi di daerah bahwa pemerintah pusat kurang memberikan perhatian serius terhadap kepentingan daerah penghasil sumber daya alam.

Karena itu, Safri berharap Kementerian Dalam Negeri dapat memainkan peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mencari solusi atas berbagai persoalan tersebut. “Melalui konsultasi ini kami juga menyampaikan secara langsung kondisi riil yang terjadi di daerah. Kami berharap Kemendagri dapat menjembatani komunikasi dengan kementerian terkait agar ada perbaikan kebijakan yang lebih adil bagi daerah penghasil,” kata Safri.

Dampak Positif jika Regulasi Berjalan Efektif

Mantan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara itu menambahkan, apabila potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan dapat dikelola secara optimal dan adil, maka dampaknya akan sangat besar bagi pembangunan daerah. Terutama dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Daerah penghasil seharusnya tidak hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya, tetapi juga harus mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam yang dimilikinya,” pungkas Safri.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *