Penjelasan Bupati Enrekang Mengenai Gaji PPPK Paruh Waktu
Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Yusuf Ritangnga memberikan penjelasan mengenai alasan pemberian gaji sebesar Rp 400 ribu per bulan kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan untuk meremehkan profesi tertentu, melainkan untuk memastikan adanya keadilan dalam pendapatan.
Yusuf menyatakan bahwa penetapan upah PPPK paruh waktu tahun 2026 dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan anggaran daerah serta karakteristik pekerjaan yang dijalani oleh para pegawai tersebut. Ia menegaskan bahwa penghasilan tambahan dari luar upah APBD juga menjadi faktor penting dalam menentukan besaran gaji.
“Penetapan upah 400 ribu berdasarkan dengan ketersedian anggaran dan karakteristik pekerjaan dimana tenaga nakes dan guru atau tenaga pendidikan mendapatkan tambahan penghasilan di luar upah APBD dan dibenarkan oleh Kemenpan RB,” jelas Yusuf.
Tambahan penghasilan tersebut antara lain berasal dari jasa pelayanan, dana BOK, hingga tunjangan sertifikasi. Jika digabungkan dengan upah Rp 400 ribu dari APBD, total pendapatan mereka bisa mencapai lebih dari Rp 700 ribu per bulan.
Namun, meskipun ada tambahan penghasilan, banyak dari guru dan nakes PPPK paruh waktu masih merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu guru PPPK paruh waktu, Ramli (nama samaran), mengungkapkan bahwa gaji Rp 400 ribu setiap bulannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 10 hari saja.
“Cuma Rp 400 ribu, cukup untuk seminggu sampai 10 hari lah. Untuk uang bensin ke sekolah, uang makan itu pun tidak cukup,” katanya.
Ramli terpaksa mencari penghasilan tambahan selepas jam sekolah, seperti menjadi pengojek dadakan, agar bisa bertahan hidup selama sebulan. Beban mental yang dialaminya semakin berat karena status paruh waktu yang dianggap sebagai pengakuan bahwa upah yang diberikan di bawah standar kelayakan hidup.
Kondisi Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu
Tenaga kesehatan PPPK paruh waktu juga menghadapi situasi serupa. Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 400 ribu per bulan. Di RSUD Massenrempulu Enrekang, beberapa tenaga kesehatan bahkan melakukan mogok kerja selama dua hari, yaitu pada 8 hingga 9 Maret 2026, karena merasa gaji yang diterima tidak layak.
Mogok kerja tersebut berlangsung setelah para tenaga kesehatan merasa tidak puas dengan besaran gaji yang diberikan. Setelah aksi mogok, Pemkab Enrekang berkomitmen untuk kembali mengkaji penetapan besaran gaji tersebut.
“Iya benar sempat mogok kerja selam 2 hari kemarin,” kata Kabid Pelayanan RSUD Massenrempulu Enrekang, dr Hairul.
Tantangan dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Pemkab Enrekang mengakui bahwa menemukan skema yang dapat membahagiakan semua pihak di tengah keterbatasan anggaran daerah sangat sulit. Namun, mereka tetap berupaya agar penghasilan PPPK paruh waktu tetap memberikan manfaat bagi keluarga mereka.
Yusuf menjelaskan bahwa sebagian besar PPPK yang sebelumnya mendapat upah Rp 200 ribu kini naik menjadi Rp 400 ribu. Khususnya untuk nakes dan sektor pendidikan, ada yang sebelumnya tidak menerima upah sama sekali, kini mendapat Rp 400 ribu.
Meski begitu, masalah utama tetap terletak pada ketidakpuasan terhadap besaran gaji yang dirasa tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya evaluasi berkala dan penyesuaian yang lebih realistis terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan para pegawai.











