"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Aksi Anwar BAB di TV Dikritik MUI, KPI Diminta Beri Sanksi Keras

Kontroversi Anwar BAB dalam Pemantauan Siaran Ramadan 1447 H

Anwar BAB kembali menjadi sorotan setelah mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) akibat aksinya di layar kaca. Aksi tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang menjadi acuan utama dalam dunia pertelevisian Indonesia. MUI kemudian merekomendasikan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas terhadap Anwar BAB.

Kontroversi ini bermula dari kegiatan Pemantauan Siaran Ramadan 1447 H yang dilakukan oleh MUI. Pemantauan ini dibagi dalam dua tahap dengan melibatkan 32 pemantau di 16 stasiun televisi nasional. Tahap pertama digelar pada 18-28 Februari 2026, sedangkan tahap kedua berlangsung pada 1-10 Maret 2026. Dari dua tahap pemantauan tersebut, MUI menemukan sejumlah adegan yang melibatkan Anwar Sanjaya dalam program Indahnya Ramadan Trans TV dan dinilai terindikasi melanggar etika penyiaran.

Kronologi Pemantauan dan Temuan MUI

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI 1447 H, Dr. Rida Hesti Ratnasari, menyatakan bahwa MUI merekomendasikan KPI Pusat untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Sanjaya. Menurut MUI, tindakan Anwar selama siaran Ramadan 1447 H diduga mengandung unsur kekerasan fisik maupun erotis. Hasil pemantauan tahap kedua juga menuai sorotan. Pada periode 1-10 Maret 2026, MUI mencatat beberapa adegan yang dinilai bermasalah.

Pada 1 Maret 2026 di menit 8:56, Anwar Sanjaya disebut melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor dengan gerakan turun-naik. Adegan ini dinilai tidak pantas dan terasosiasi dengan unsur erotis. Kemudian pada 2 Maret 2026 di menit 3:14 dan 3:16, goyangan pantat Anwar kembali muncul dan bahkan dijadikan bahan candaan yang dinilai tidak relevan. Selain itu, pada hari yang sama pada menit 7:15, Anwar disebut melakukan tindakan fisik dengan memiting Kiki hingga terjatuh.

MUI menilai rangkaian adegan tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), prinsip dasar penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Fatwa MUI mengenai komunikasi publik yang beradab.

Dugaan Pelanggaran Sudah Terjadi Sejak Februari

Tidak hanya berhenti pada temuan awal Maret, MUI menegaskan bahwa dugaan pelanggaran juga sudah muncul dalam pemantauan tahap pertama pada 18-28 Februari 2026. Dalam periode ini, Tim Pemantau Siaran Ramadan MUI menemukan indikasi pelanggaran berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, dan erotisme.

Pada 19 Februari 2026 di menit 2:06, Anwar disebut melakukan body shaming terhadap Kiki dengan ucapan, “Maaf ye, ini kayak ulekan puyer.” Menurut MUI, ucapan tersebut termasuk candaan yang merendahkan rekan kerja di ruang publik. Masih pada periode yang sama, 20 Februari 2026 di menit 1:43, Nasar juga disebut menambahkan ejekan kepada Kiki dengan kalimat, “Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kayak biji ketumbar.” Pernyataan ini turut disorot MUI sebagai bagian dari candaan yang dinilai tidak pantas.

Adegan yang Dinilai Erotis

Dalam penjelasan MUI, ada beberapa adegan yang dinilai bermuatan erotis. Pada 20 Februari 2026 pada menit 07:00-07:03, Anwar disebut melakukan gerakan menggoyangkan pantat naik turun. MUI menilai gerakan tersebut terasosiasi dengan gerakan erotis laki-laki. Selain itu, pada 19 Februari 2026 pada menit 2:56-2:57, Anwar juga disebut melakukan adegan tidak pantas dengan membuka celana kolor di depan kamera. Temuan ini menambah daftar pelanggaran yang dianggap tidak sesuai dengan etika siaran, terlebih karena tayangan tersebut hadir dalam suasana Ramadan.

Alasan MUI Minta KPI Bertindak Tegas

MUI menilai tindakan Anwar Sanjaya sangat disayangkan karena dapat mencederai kesucian bulan Ramadan. Terlebih, tayangan yang ditayangkan saat sahur berpotensi disaksikan oleh anak-anak dan keluarga. Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 18 Maret 2026, Dr. Rida Hesti Ratnasari menegaskan bahwa MUI akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI agar diberi sanksi tegas. Menurut MUI, figur publik seperti Anwar Sanjaya seharusnya menjaga perilaku dan etika saat tampil di ruang publik, terutama dalam program bertema keagamaan. MUI juga berharap kasus ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran agar lebih selektif dalam menyajikan tayangan yang edukatif, beradab, dan sesuai dengan momentum Ramadan.

Kesimpulan

Secara garis besar, kronologi Anwar BAB ditegur MUI bermula dari hasil pemantauan siaran Ramadan 1447 H yang dilakukan dalam dua tahap sejak Februari hingga Maret 2026. Dari pemantauan itu, MUI menemukan dugaan pelanggaran berulang berupa body shaming, candaan merendahkan, tindakan fisik, hingga gerakan yang dinilai erotis dalam program Indahnya Ramadhan Trans TV. Atas dasar itulah MUI secara resmi merekomendasikan agar KPI Pusat menjatuhkan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tayangan Ramadan menuntut tanggung jawab etika yang lebih besar dari para figur publik maupun lembaga penyiaran.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *