Profil dan Harta Kekayaan Ketua KPK yang Disorot
Harta kekayaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto, tercatat sebesar Rp13,5 miliar. Aset properti di Tangerang Selatan senilai Rp6,1 miliar menjadi aset terbesar dalam daftar harta kekayaannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa Setyo terkait status tahanan rumah Gus Yaqut.
Kebijakan tahanan rumah dinilai berpotensi memberikan celah bagi perusakan barang bukti kasus. Setyo Budiyanto memimpin KPK bersama empat wakil dengan latar belakang hukum kuat.
Di tengah sorotan tajam publik terkait pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), profil dan harta kekayaan Ketua KPK kini menjadi konsumsi publik. Berdasarkan data LHKPN terbaru, pimpinan lembaga antirasuah ini tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp13.568.801.377.
Harta tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah strategis seperti Tangerang Selatan, Makassar, Bogor, hingga Depok dengan nilai total Rp9,08 miliar. Selain itu, Setyo juga memiliki koleksi alat transportasi senilai Rp834,5 juta, termasuk mobil Toyota LX tahun 2012 dan beberapa unit sepeda Road Bike (RB).
Berikut rincian harta kekayaan dari Setyo Budiyanto:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.085.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 310 m2/243 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 6.100.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/156 m2 di KAB / KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
3. Tanah Seluas 2.219 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 460.000.000
4. Bangunan Seluas 28 m2 di KAB / KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 725.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 834.500.000
1. LAINNYA, SEPEDA RB Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.12.500.000
2. MOTOR, PIAGGIO VESPA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
3. LAINNYA, TREK RB Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 27.000.000
4. MOBIL, TOYOTA LX Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 775.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.393.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.256.301.377
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 13.568.801.377
III. HUTANG Rp. —-
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.568.801.377
Rekam Jejak Jenderal Polisi di KPK
Setyo Budiyanto bukan orang baru di Gedung Merah Putih. Lulusan Akpol 1989 ini pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK pada 2020 sebelum akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK dengan raihan 45 suara di DPR RI. Kariernya yang mentereng sebagai mantan Kapolda NTT dan Sulawesi Utara kini tengah diuji oleh ekspektasi publik akan transparansi.
Bersama empat wakilnya, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono, Setyo Budiyanto kini memikul beban berat untuk menjelaskan alasan pengalihan penahanan Gus Yaqut yang dinilai “istimewa”. Hingga berita ini diturunkan, Gus Yaqut sendiri telah resmi dikembalikan ke Rutan KPK dengan status tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye nomor 12.
Untuk diketahui, Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029. Ia meraih dukungan 45 suara dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Dengan hasil tersebut, Setyo akan memimpin lembaga antirasuah bersama empat pimpinan lainnya, yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua.
Lahir di Surabaya pada 29 Juni 1967, Setyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989. Ia satu angkatan dengan sejumlah tokoh penting seperti Wakapolri Ahmad Dofiri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Karier Setyo dikenal kuat di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi KPK pada 2019 dan Direktur Penyidikan KPK pada 2020. Pengalaman ini memperkuat rekam jejaknya dalam menangani berbagai perkara korupsi besar.
Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK, Setyo juga sempat menjabat Kapolda Nusa Tenggara Timur (2021–2022) dan Kapolda Sulawesi Utara (2022–2023). Pada Maret 2024, ia dipercaya menjadi Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian oleh Menteri Andi Amran Sulaiman. Dari sisi pendidikan, Setyo menyelesaikan S1 Hukum di STIH Muhammadiyah Lampung dan S2 Hukum di Universitas Lampung. Karier kepolisiannya dimulai sejak 1991 di Poltabes Ujung Pandang, hingga akhirnya menempati berbagai posisi strategis di Bareskrim Polri dan KPK.
Sementara itu, empat pimpinan KPK lainnya juga memiliki latar belakang kuat di bidang hukum dan pengawasan. Fitroh Rohcahyanto dikenal sebagai jaksa senior yang pernah menjabat Direktur Penuntutan KPK. Ibnu Basuki Widodo merupakan hakim tinggi dengan pengalaman panjang di peradilan pidana khusus. Johanis Tanak memiliki rekam jejak panjang di Kejaksaan Agung sebelum menjabat Wakil Ketua KPK periode sebelumnya. Sedangkan Agus Joko Pramono merupakan akademisi dan auditor publik yang pernah menjadi Wakil Ketua BPK RI serta profesor di bidang akuntansi sektor publik.
Sorotan ICW: Dugaan “Karpet Merah” bagi Koruptor
Kepemilikan harta belasan miliar ini mencuat seiring dengan desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK periode 2024–2029. Pemberian izin tahanan rumah bagi Gus Yaqut selama masa Lebaran dianggap sebagai preseden buruk yang mencoreng integritas pemberantasan korupsi.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” tegas Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah. Wana menilai kebijakan di bawah komando Setyo Budiyanto ini sangat berisiko. “Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” tambahnya.
Pernyataan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Privilese Lebaran 2026 tersebut kini resmi berakhir. Selasa pagi, pukul 10.30 WIB, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih dengan pengawalan ketat. Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye dengan nomor tahanan 12, ia kembali masuk ke Rutan KPK. Mantan tokoh GP Ansor ini kini harus bersiap menghadapi proses hukum atas dugaan pengkondisian kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Di saat yang sama, kredibilitas Setyo Budiyanto yang memiliki rekam jejak panjang di kepolisian dan KPK kini tengah diuji oleh ekspektasi publik akan keadilan yang setara bagi semua tahanan.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











