"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Lulusan Akpol Jadi Ketua KPK, Harta Setyo Budianto Disorot

Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Status Tahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kini menjadi perhatian publik, terkait keputusan pihak lembaga untuk mengubah status tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Perubahan ini terjadi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Setyo Budiyanto, yang memimpin KPK pada masa 2024–2029, lahir di Surabaya pada 29 Juni 1967. Ia lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989. Sebagai satu angkatan dengan tokoh penting seperti Wakapolri Ahmad Dofiri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, karier Setyo dikenal kuat di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Setyo pernah menjabat Koordinator Supervisi KPK pada 2019 dan Direktur Penyidikan KPK pada 2020. Pengalaman ini memperkuat rekam jejaknya dalam menangani berbagai perkara korupsi besar. Selain itu, ia juga pernah menjabat Kapolda Nusa Tenggara Timur (2021–2022) dan Kapolda Sulawesi Utara (2022–2023). Pada Maret 2024, ia dipercaya menjadi Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian oleh Menteri Andi Amran Sulaiman.

Dari sisi pendidikan, Setyo menyelesaikan S1 Hukum di STIH Muhammadiyah Lampung dan S2 Hukum di Universitas Lampung. Karier kepolisiannya dimulai sejak 1991 di Poltabes Ujung Pandang, hingga akhirnya menempati berbagai posisi strategis di Bareskrim Polri dan KPK.

Sementara itu, empat pimpinan KPK lainnya juga memiliki latar belakang kuat di bidang hukum dan pengawasan. Fitroh Rohcahyanto dikenal sebagai jaksa senior yang pernah menjabat Direktur Penuntutan KPK. Ibnu Basuki Widodo merupakan hakim tinggi dengan pengalaman panjang di peradilan pidana khusus. Johanis Tanak memiliki rekam jejak panjang di Kejaksaan Agung sebelum menjabat Wakil Ketua KPK periode sebelumnya. Sedangkan Agus Joko Pramono merupakan akademisi dan auditor publik yang pernah menjadi Wakil Ketua BPK RI serta profesor di bidang akuntansi sektor publik.

Harta Kekayaan Pimpinan KPK

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru, pimpinan lembaga antirasuah ini tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp13.568.801.377. Harta tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah strategis seperti Tangerang Selatan, Makassar, Bogor, hingga Depok dengan nilai total Rp9,08 miliar.

Selain itu, Setyo juga memiliki koleksi alat transportasi senilai Rp834,5 juta, termasuk mobil Toyota LX tahun 2012 dan beberapa unit sepeda road bike (RB).

Berikut rincian harta kekayaan dari Setyo Budiyanto:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp9.085.000.000

– Tanah dan bangunan seluas 310 m²/243 m² di Kab./Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp6.100.000.000

– Tanah dan bangunan seluas 135 m²/156 m² di Kab./Kota Kota Makassar, hasil sendiri Rp1.800.000.000

– Tanah seluas 2.219 m² di Kab./Kota Bogor, hasil sendiri Rp460.000.000

– Bangunan seluas 28 m² di Kab./Kota Kota Depok, hasil sendiri Rp725.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp834.500.000

– Lainnya, sepeda RB tahun 2020, hasil sendiri Rp12.500.000

– Motor, Piaggio Vespa tahun 2016, hasil sendiri Rp20.000.000

– Lainnya, Trek RB tahun 2022, hasil sendiri Rp27.000.000

– Mobil, Toyota LX tahun 2012, hasil sendiri Rp775.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp1.393.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp—-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp2.256.301.377

F. HARTA LAINNYA Rp—-

Subtotal Rp13.568.801.377

III. UTANG Rp—-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp13.568.801.377

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Diketahui, Yaqut telah menjadi tahanan KPK sejak Kamis (19/3). Informasi tersebut sempat mencuat setelah kunjungan keluarga tahanan lain di momen Lebaran. Gus Yaqut kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.

Pantauan di lokasi, Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.32 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan peci hitam saat digiring petugas menuju rutan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. “Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.

Namun, KPK kini mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan kembali menjebloskan mantan Menag Yaqut ke rutan untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi haji 2023–2024.

“Memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Asep mengatakan, pada Rabu (25/3/2026), pihaknya akan melakukan konferensi pers untuk mengabarkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. “Besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini. Ditunggu saja besok ya progresnya dan tentunya kita akan konferensi pers lagi besok,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan, alasan Yaqut baru dibawa ke Rutan KPK hari ini karena pada Senin (23/3/2026), Yaqut masih menjalani pemeriksaan kesehatan. “Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui yaitu melakukan asesmen kesehatan,” ujar dia.

Yaqut kembali menjadi tahanan di Rutan KPK setelah sebelumnya jadi tahanan rumah selama beberapa hari. Pengalihan ini merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.

Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idulfitri 1447 H. Setelah ramai jadi sorotan, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.

Yaqut Bersyukur Bisa Sungkem Ibu

Sementara, Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur kemarin sempat menjadi tahanan rumah sehingga bisa sungkem ke sang ibu. “Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ibunda saya,” ujar Yaqut saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Yaqut Cholil Qoumas mengakui, permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaan dari dirinya dan keluarga. “Permintaan kami,” kata Yaqut saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Yaqut enggan menjelaskan banyak terkait alasan pengalihan tahanannya.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *