"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Reaksi Jusuf Kalla Diduga Habiskan Rp5 Miliar untuk Perkarakan Ijazah Jokowi, Datangi Bareskrim

Jusuf Kalla Membantah Tuduhan Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Jusuf Kalla (JK) secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya mendanai isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam upaya tersebut dan akan segera melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke aparat kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Tuduhan ini muncul setelah beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa JK memberikan dana hingga Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Jokowi. Namun, JK menolak semua klaim tersebut dengan tegas.

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal itu, tidak pernah membantu siapa pun, apalagi sampai mendanai,” ujar JK di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026). Ia juga mengaku tidak mengenal Rismon Sianipar, sosok yang disebut dalam video tersebut.

JK mempertanyakan klaim adanya pertemuan antara dirinya dengan pihak terkait. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya tidak benar, tetapi juga telah merugikan nama baiknya. Karena itu, ia menunjuk kuasa hukum untuk segera membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri guna mencari kejelasan hukum.

Langkah hukum ini diambil JK sebagai bentuk penegasan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam upaya menggiring opini publik atau menyebarkan isu negatif terhadap pihak mana pun. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar.

Kuasa Hukum JK Abdul Haji Talaohu menambahkan, tindakan ini diputuskan JK lantaran sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik. Terlebih, masalah ini sudah menjadi atensi publik. Ucapan tersebut kata dia, banyak beredar di media sosial.

“Jadi besok kami akan ke Bareskrim atau mungkin nanti antara Bareskrim atau Polda Metro di Direktur Siber. Untuk membuat laporan polisi. Nanti kami konsultasi dulu biasanya atas pernyataan telak yang telah mencoreng mencemarkan nama baik Pak JK,” jelasnya.

Rismon di Kubu Jokowi

Seperti diketahui, salah satu tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar telah menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) dengan para pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). Penandatanganan RJ tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.

Rismon menyatakan proses RJ dilakukan tanpa tekanan atau intervensi pihak mana pun. Ia menegaskan langkah tersebut didasarkan pada penelitian terbarunya yang melibatkan sejumlah variabel teknis, seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” kata dia.

Ia juga memastikan penelitiannya bersifat independen dan akan diselesaikan dengan kesimpulan terbaru yang berbeda dari sebelumnya. “Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP (Jokowi’s White Paper), itu adalah penelitian independen. 49 sampai 50 halaman dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa,” kata dia.

“Jadi masing-masing itu memiliki kontribusi yang independen. Nah, karena independen, maka saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta apa namanya izin kepada siapa pun karena penelitian itu independen, bebas bias dari apa namanya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik ya,” sambungnya.

Perwakilan pelapor, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, menyebut kesepakatan ini menjadi penyelesaian perkara antara kedua pihak. Ia mengatakan bahwa pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi. “Saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi, itu luar biasa sekali dalam memenuhi prestasinya sebagai pengacara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat,” ucap Ade.

Para pelapor sepakat tidak melanjutkan proses hukum terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, proses hukum terhadap pihak lain yang terkait kasus ini tetap berjalan. Kesepakatan damai tersebut dicapai atas dasar itikad baik kedua belah pihak dan mengakhiri proses hukum terhadap Rismon.

“Kami senang dengan keberhasilan ini nahwa kemudian negosiator dalam persoalan in jangan ‘digoreng-goreng’ lagi ya tidak bolehlah jadi tidak ada lagi cerita-cerita begitu di belakang,” urainya. “Bahwa hari ini telah terjadi suasana yang sangat hangat. Bang Rismon adalah seorang sahabat bagi kami para pelapor,” tukas dia.

Di sisi lain, Maret Sueken selaku pelapor lainnya menyampaikan, keputusan RJ diambil atas dasar niat baik dari kedua pihak. “Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ langkah-langkah strategis sudah kami lakukan,” ujarnya. “Kami semua pelapor, Pak Jokowi sendiri, dan pelapor yang lain, Lechumanan, Ade Darmawan, sudah melakukan kesepakatan,” kata dia.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *