"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Sekjen Bocorkan Kudeta Kursi Ketua Umum PBB oleh Anak Yusril

Drama Perebutan Kekuasaan di Internal Partai Bulan Bintang

Perebutan kekuasaan yang terjadi di internal Partai Bulan Bintang (PBB) telah memicu perdebatan yang cukup hebat. Yuri Kemal Fadlullah, putra dari Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, disebut melakukan kudeta kursi Ketua Umum PBB melalui sebuah forum yang kini dipertanyakan legalitasnya.

Yuri berhasil menggulingkan Gugum Ridho Putra dari posisi Ketua Umum melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026. Namun, forum tersebut langsung mendapat penolakan keras dari sebagian besar anggota partai.

Sekretaris Jenderal PBB Sebut MDP Tidak Sah

Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menyatakan bahwa MDP tersebut tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Masalah utamanya bukan sekadar soal siapa yang terpilih, melainkan siapa yang menyelenggarakan forum itu.

Menurut Ali, MDP yang menggulingkan Gugum Ridho Putra dari kursi ketua umum itu tidak diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagaimana yang diwajibkan oleh ART hasil Muktamar. Melainkan hanya oleh dua Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW), yakni Abdul Bari Al Katiri dari DPW PBB DKI Jakarta dan Kasbiransyah dari DPW PBB Bangka Belitung.

“Sampai detik ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI PBB di Bali. Kudeta itu ilegal,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Gugum Ridho Putra adalah Ketua Umum Definitif Hasil Muktamar VI

Ali menegaskan bahwa seluruh pimpinan pusat, pengurus wilayah dan daerah, serta anggota PBB di seluruh Tanah Air solid mempertahankan dan menghormati hasil muktamar tersebut. Ia juga merinci dasar hukumnya.

“Pasal 35 ART PBB hasil Muktamar VI di Bali mengatur secara gamblang tata cara penyelenggaraan MDP, Ayat 1: MDP adalah forum tertinggi di bawah Muktamar. Ayat 2: MDP diikuti oleh DPP, Badan Otonom tingkat Nasional, dan Dewan Pimpinan Wilayah. Ayat 3: MDP hanya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Ayat 4: MDP berwenang memilih Penjabat Ketua Umum hanya sebagai pengganti Ketua Umum yang berhalangan tetap,” ujar dia.

Ali menjelaskan bahwa poin terakhir menjadi kunci. Gugum Ridho Putra, Ketua Umum definitif hasil Muktamar VI, dinilai tidak sedang berhalangan tetap untuk memimpin partai sehingga alasan untuk menggelar MDP penggantinya pun gugur dari sisi hukum partai.

“Jadi jelas, penyelenggaraan MDP itu melanggar ketentuan Anggaran Rumah Tangga PBB. Mengganti Pak Gugum yang dipilih oleh Muktamar di Bali sebagai Ketua Umum, tidak bisa itu! Toh beliau tidak berhalangan tetap untuk memimpin partai ini,” ujar Ali.

Seluruh Kader PBB Diminta Patuhi AD/ART

Ali kemudian mengingatkan seluruh jajaran pimpinan partai untuk taat pada AD/ART sebagai amanah muktamar dan benteng kepastian hukum organisasi.

“Ketaatan para pimpinan partai pada aturan sangat penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan organisasi PBB, agar bisa dipercaya dan didukung penuh oleh anggota, konstituen, maupun masyarakat pemilih,” kata dia.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan akan membuat PBB lebih akuntabel dan transparan sehingga anggota dan publik dapat memantau kinerja pimpinan di semua tingkatan.

“Kita tidak memiliki rahasia. Kita transparan dalam segala hal,” ujar Ali.

Ali sangat menyayangkan Yuri yang merupakan putra dari seorang Menteri Koordinator membidangi hukum, harus memberikan contoh yang baik sebagai seorang anak yang didik oleh seorang ahli hukum tata negara jangan membuat malu orangtua.

“Apalagi Yuri masih muda harus belajar bagaimana seorang anggota partai wajib patuh dan tunduk pada konstitusi partai, yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta UU Partai Politik,” kata dia.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *