PDI Perjuangan Jawa Timur Pastikan Gatut Sunu Bukan Kader Mereka
PDI Perjuangan Jawa Timur telah menegaskan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang kini terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan merupakan kader partai mereka. Hal ini dilakukan setelah Gatut Sunu dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jatim juga menyatakan bahwa Gatut Sunu hingga saat ini belum secara resmi berstatus sebagai kader Partai Gerindra. Meskipun pada Pilkada Tulungagung 2024 lalu, Gerindra mengusung Gatut Sunu sebagai calon Bupati, hal tersebut tidak secara otomatis membuatnya menjadi anggota partai.
Penjelasan dari PDI Perjuangan
Gatut Sunu Wibowo sebelumnya pernah menjadi kader PDI Perjuangan. Namun, ia dipecat terhitung sejak ia maju sebagai calon Bupati di Pilkada Tulungagung 2024 lalu. Saat itu, ia berpasangan dengan Ahmad Baharudin dan diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, dan PKS. Sementara itu, PDIP mengusung petahana Maryoto Birowo yang berpasangan dengan Didik Girnoto Yekti.
Menurut Kanang, politisi senior PDIP, jika seseorang anggota PDI Perjuangan mencalonkan diri sebagai calon eksekutif atau legislatif dari partai lain, maka keanggotaannya secara otomatis gugur tanpa proses pemecatan. Hal ini ditegaskan sebagai mekanisme internal partai.
Bukan Kader Gerindra
Meskipun Gerindra mengusung Gatut Sunu dalam Pilkada Tulungagung 2024, hal ini tidak menjadikannya kader resmi partai. Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra Jatim, Hidayat, menyatakan bahwa Gatut Sunu hingga saat ini masih belum secara resmi menjadi kader partai. Meski ada proses awal dimana Gatut ingin bergabung dengan Gerindra, hingga kini DPP Partai Gerindra belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai statusnya sebagai kader.
Kasus Pemerasan Terhadap OPD
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah. Ia diduga meminta uang kepada 16 OPD dengan berbagai alasan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membeli barang mewah dan memberi THR kepada Forkopimda.
Penangkapan ini menjadi ironi karena kepala daerah seharusnya menjadi panutan dan bebas dari korupsi, justru melakukan pemerasan terhadap bawahannya. Kasus ini menambah panjang deretan kepala daerah di Jawa Timur yang diringkus KPK.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK telah menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat.
Praktik pemerasan ini dimulai setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung. Ia memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat mundur dari jabatan dan status ASN tanpa diberi tanggal dan salinan. Dokumen tersebut digunakan untuk menekan dan mengancam para pejabat agar selalu menuruti perintahnya.
Total Uang yang Diperas
Total uang yang diperas dari para korban mencapai Rp5 miliar. Besaran pungli mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, yaitu dari 11 sampai 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











