"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Budaya  

Remaja 18 Tahun Nikahi Kakek 71 Tahun, TA Terpikat Kebaikan Haji Buhari

Perkawinan Usia Dini di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi revisi dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini menetapkan batas minimal usia menikah yang sama untuk laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menekan praktik pernikahan usia dini, mengurangi risiko kesehatan reproduksi, serta memberikan perlindungan terhadap hak anak.

Belakangan, kabar seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang menikah dengan pria lebih tua membuat publik heboh. Pernikahan tersebut melibatkan TA (18) dengan Haji Buhari (71). Prosesi pernikahan keduanya berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompang Selatan, pada Minggu (5/4/2026).

TA saat itu masih berstatus sebagai pelajar dan tercatat sebagai siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Luwu. Keluarganya bekerja di sektor tambak. Pernikahan tersebut disebut berlangsung tanpa paksaan atau atas dasar suka sama suka. Orang tua TA juga merestui putrinya dipersunting pria yang usianya 53 tahun lebih tua.

Haji Buhari disebut sering membantu TA. Kebaikan hati Haji Buhari membuat TA terpikat hingga akhirnya mau menikah dengan pria yang jauh lebih tua. “Pihak laki-laki sudah sering membantu terkait kebutuhan dan keperluan si anak maupun kepada keluarga si anak. Dan hal lainnya si anak sangat menyukai laki-laki tersebut sehingga ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulawesi Selatan, Nursidah dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Dinikahi Haji Buhari, TA diberi mahar Rp100 juta dan satu unit sepeda motor. Nursidah mengungkapkan, pernikahan itu digelar tanpa persetujuan Kantor Urusan Agama (KUA). “Ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah, karena pihak pemerintah desa maupun KUA tidak merekomendasikan untuk dilakukan pernikahan,” ungkap dia.

Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenang) Luwu, Baso Aqil Nas mengatakan, pernikahan beda generasi itu tidak terdaftar secara resmi. “Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Sedangkan pak desanya itu tidak tahu. Jadi di luar prosedur pernikahan Undang-undang,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (10/4/2027).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Larompong Selatan, Masdir pun membenarkan hal tersebut. Masdir menegaskan, pihaknya tidak pernah mendapat informasi adanya pernikahan tersebut. Menurut prosedur, pihak perempuan seharusnya mengajukan dispensasi nikah karena belum berusia 19 tahun. “Di bawah 19 tahun, dispensasi dari Pengadilan Agama, baru bisa diproses. Sampai saat ini tidak pernah datang ke kantor, administrasinya juga tidak masuk,” bebernya.

Bahkan, pernikahan itu tidak melibatkan pemerintah desa dalam proses administrasi maupun pelaksanaannya. Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad menyebut, pihak orang tua yang menikahkan keduanya. “Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru, kebetulan saya antar pengantin juga, adik dari kepala dusun Batu Lappa yang menikah,” ucapnya.

Arsad menyebut, pihaknya hanya menerima pemberitahuan akan ada pernikahan. Akan tetapi, tidak dilibatkan dalam proses sejak awal. “Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” ucapnya.

Tak Ada Paksaan

Meski pernikahan melibatkan gadis yang masih berusia 18 tahun, namun Kepala Dinas PPPA Sulawesi Selatan, Nursidah memastikan, tak ada paksaan di dalamnya. Kendati demikian, pihaknya menyayangkan keputusan tersebut. Sebab si wanita belum memenuhi syarat usia untuk menikah.

“Walaupun, pernikahan usia anak di kabupaten Luwu tidak ada unsur paksaan dari orang tua karena si anak sangat menyukai pria tersebut. Ini sangat kami sayangkan karena keputusan itu didukung oleh orang tua padahal sang anak masih di usia belum memenuhi syarat,” terangnya.

Nursidah sudah meminta Dinas PPPA Kabupaten Luwu dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan kunjungan ke rumah mempelai. Tujuannya yakni untuk memberikan edukasi terkait dampak apabila hamil di usia muda.

“Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut. Untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda,” kata Nursiidah.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *