Pengenalan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dalam Struktur DPR RI
DPR RI periode 2024–2029 resmi meluncurkan alat kelengkapan dewan (AKD) baru bernama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM). Kehadiran BAM menjadi perubahan signifikan dalam struktur parlemen, yang kini memiliki total 13 AKD. Pembentukan BAM dianggap sebagai langkah penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan saluran aspirasi yang lebih jelas, terpusat, dan efektif.
Sebelumnya, masyarakat sering mengalami kebingungan dalam menyampaikan pengaduan karena aspirasi mereka tersebar di berbagai komisi DPR. Dengan adanya BAM, DPR ingin menciptakan sistem satu pintu yang lebih terstruktur dan mudah diakses oleh warga. BAM dirancang sebagai pusat penampungan aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui kanal digital.
Tugas Utama BAM
BAM DPR RI memiliki tugas utama sebagai “rumah” bagi pengaduan masyarakat. Semua laporan, baik yang bersifat individu maupun umum, akan diterima dan diproses melalui badan ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspirasi masyarakat dapat ditangani dengan lebih efisien dan transparan.
Masalah yang bersifat lintas sektor juga menjadi fokus BAM. Contohnya, sengketa lahan yang melibatkan aspek hukum, kehutanan, dan agraria. Dalam kasus seperti ini, BAM berperan mengoordinasikan lintas komisi agar tidak terjadi tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab di internal DPR.
Peran Strategis BAM
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa BAM memiliki peran strategis dalam memperkuat fungsi representasi parlemen. Badan ini akan menelaah setiap aspirasi yang masuk, kemudian memastikan adanya tindak lanjut yang konkret.
Puan menegaskan bahwa tugas BAM adalah:
* Menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung;
* Menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat;
* Menyampaikan hasil penelaahan kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk ditindaklanjuti;
* Melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh Alat Kelengkapan Dewan;
* Melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan Alat Kelengkapan Dewan terkait;
* Menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan “meaningful participation” pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
Struktur dan Pemimpin BAM
Secara struktur, jumlah anggota BAM ditetapkan melalui rapat paripurna dengan mempertimbangkan proporsi tiap fraksi. Pimpinan BAM bersifat kolektif dan kolegial. Jabatan ketua dipegang oleh pimpinan DPR, dengan maksimal empat wakil ketua yang dipilih berdasarkan musyawarah mufakat serta proporsionalitas fraksi.
Saat ini, BAM dipimpin oleh Ahmad Heryawan dari Fraksi PKS. Ia telah melakukan beberapa pertemuan dengan massa buruh dan menyetujui perlunya revisi UU Ketenagakerjaan.













