Harga Token Listrik untuk Seluruh Pelanggan Prabayar
Harga token listrik untuk seluruh pelanggan prabayar pada periode 24–30 November 2025 telah ditetapkan. Penetapan tersebut mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) Triwulan IV 2025 yang berlaku untuk Oktober–Desember. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa harga token listrik pada periode tersebut tetap sama, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.
Pelanggan dapat membeli token listrik dengan beragam nominal sesuai kebutuhan, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1 juta. Token listrik dibeli kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik, dan secara otomatis akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Berapa kWh yang Diperoleh Jika Membeli Token Listrik Rp 50.000?
Jumlah kWh yang diterima setiap pelanggan PLN bisa berbeda-beda, tergantung pada golongan tarif, jenis penggunaan (rumah tangga, bisnis, atau industri), serta daya volt ampere (VA) yang dimiliki pelanggan. Untuk mengetahui berapa kWh yang akan diperoleh, pelanggan perlu mengetahui tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut terlebih dahulu.
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga prabayar pada 17–23 November 2025:
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pembelian token listrik PLN diketahui akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku. Selain itu, nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Contoh Perhitungan kWh untuk Pembelian Token Rp 50.000
Misalnya, besaran PPJ Jakarta sebagai berikut:
– 900-2.200 VA: 2,4 persen
– 3.500-5.500 VA: 3 persen
– 6.600 VA ke atas: 4 persen
Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut:
(Nilai pembelian token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Contoh untuk Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi di Jakarta
Rumah tangga daya 900 VA
Dengan menggunakan rumus (Rp 50.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan, maka perhitungannya sebagai berikut:
(Rp 50.000 – Rp 1.200) : Rp 1.352 = 36,09 kWh.
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi 900 VA di Jakarta yang membeli token listrik Rp 50.000 akan memperoleh daya sebesar 36,09 kWh.
Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA
Dengan menggunakan rumus (Rp 50.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan, maka perhitungannya sebagai berikut:
(Rp 50.000 – Rp 1.200) : Rp 1.444,70 = 33,78 kWh.
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi daya 1.300–2.200 VA di Jakarta yang membeli token listrik Rp 50.000 akan memperoleh daya sebesar 33,78 kWh.
Rumah tangga daya 3.500–5.500 VA
Dengan menggunakan rumus (Rp 50.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan, maka perhitungannya sebagai berikut:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) : Rp 1.699,53 = 28,54 kWh.
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi daya 3.500–5.500 VA di Jakarta yang membeli token listrik Rp 50.000 akan memperoleh daya sebesar 28,54 kWh.
Rumah tangga daya 6.600 VA atau lebih
Menggunakan rumus (Rp 50.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan, maka perhitungan sebagai berikut:
(Rp 50.000 – Rp 2.000) : Rp 1.699,53 = 28,25 kWh.
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi daya 6.600 VA atau lebih di Jakarta yang membeli token listrik Rp 50.000 akan memperoleh daya sebesar 28,25 kWh.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











