Sengketa Hukum Bali Towerindo dan Pemkab Badung Memicu Keprihatinan
Sengketa hukum antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dan Pemerintah Kabupaten Badung kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Di tengah proses persidangan yang sedang berjalan, sejumlah pihak mulai menyoroti aspek lebih dalam dari kerja sama keduanya, terutama terkait kemungkinan adanya unsur maladministrasi atau bahkan korupsi dalam perjanjian yang dibuat hampir dua dekade lalu.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi secara tegas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan pendalaman. Menurutnya, perlu ada penilaian yang objektif mengenai apakah kerja sama yang diteken pada 7 Mei 2007 tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung tercatat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Sidang pertama telah digelar dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025. Gugatan ini diajukan lantaran Bali Towerindo menilai pemerintah daerah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007, yang mengatur penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Dalam dokumen SIPP PN Denpasar, Bali Towerindo menyebut bahwa Pemkab Badung tidak memenuhi sejumlah ketentuan perjanjian yang diperoleh perusahaan melalui mekanisme lelang izin pengusahaan. Mereka meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat, menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi, menuntut ganti rugi lebih dari Rp 3,373 triliun, serta meminta pengadilan memerintahkan Pemkab menandatangani addendum perpanjangan kerja sama hingga 2047.
Nominal gugatan yang mencapai triliunan rupiah ini membuat perkara ini menjadi salah satu sengketa infrastruktur telekomunikasi terbesar di Bali.
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, menilai hubungan antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo pada masa awal kerja sama sangat “mesra”. Ia menyebut kedua pihak sepakat membuat perjanjian eksklusif sehingga hanya satu perusahaan yang memiliki hak untuk membangun menara telekomunikasi di wilayah tersebut.
“Dulu keduanya sangat mesra. Perjanjian eksklusif itu membuat operator lain sulit membangun menara di Badung.”
Menurutnya, isi perjanjian itu secara tidak langsung menciptakan hambatan bagi pelaku industri telekomunikasi lain. Padahal, infrastruktur menara seharusnya dikelola secara terbuka dan kompetitif agar layanan telekomunikasi dapat berkembang dengan baik.
Heru juga mendukung langkah Pemkab Badung yang kini membuka pintu bagi operator lain untuk membangun menara demi kepentingan publik. Ia menduga gugatan tersebut muncul sebagai reaksi atas perubahan kebijakan tersebut.
Selain soal hambatan kompetisi, Heru menilai perlu ada pengawasan lembaga hukum terkait potensi penyimpangan dalam perjanjian tahun 2007 tersebut. Ia menyatakan:
“Bagusnya Kejagung atau KPK turun tangan menilai apakah perjanjian tersebut mengandung unsur tipikor atau tidak,” sebutnya.
Menurut Heru, dengan masuknya Kejaksaan dan KPK, persoalan ini dapat dilihat secara lebih jernih dan objektif. Hal ini juga penting agar publik memahami apakah kontrak eksklusif itu lahir dari praktik bisnis sehat atau mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken pada 2007 dan berlaku hingga 2027 memuat satu pasal yang dinilai paling krusial, yakni Pemkab Badung tidak akan memberikan izin kepada perusahaan lain untuk membangun menara telekomunikasi dengan fungsi sejenis. Ketentuan ini dianggap menjadi akar masalah karena membatasi ruang gerak operator telekomunikasi lain, menciptakan pasar tidak sehat, dan berpotensi memonopoli pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











