"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Pembayaran Biaya Haji 2026 Dibuka, Jemaah Jabar Wajib Bayar Rp58,5 Juta

Pengumuman Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun 1447 H/2026

Kementerian Haji dan Umrah RI telah resmi mengumumkan pelaksanaan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf, didampingi oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI Puji Raharjo di Jakarta, pada Senin 24 November 2025.

Menhaj menyampaikan bahwa pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai tanggal 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, dengan jam operasional pukul 8.00–15.00. Pelunasan bisa dilakukan melalui bank penerima setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji di Jawa Barat

Khusus untuk Jawa Barat, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan nilai manfaat untuk Embarkasi Jakarta-Bekasi sebesar Rp 91.758.281 sedangkan Embarkasi Kertajati sebesar Rp 91.774.581. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah yang berasal dari Embarkasi Jakarta-Bekasi yaitu sebesar Rp 58.542.722 sedangkan Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Jabar Boy Hari Novian mengatakan bahwa untuk Bipih di Jabar, mengalami penurunan lebih kurang Rp 300.000 dari Bipih semula yang mencapai Rp 58,8 juta.

Embarkasi Kertajati melayani jemaah dari sejumlah kota dan kabupaten di Jabar, di antaranya Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, Subang, Purwakarta, Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Indramayu, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Cimahi, Kota Banjar, Bandung Barat, serta Pangandaran. Sementara Embarkasi Jakarta–Bekasi melayani jemaah dari Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Karawang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Persyaratan dan Proses Pelunasan

Dengan dibukanya masa pelunasan tahap pertama ini, calon jemaah diminta segera memastikan data keberangkatan, kloter, dan pemenuhan syarat administrasi lainnya. Pembayaran Bipih menjadi bagian penting untuk memastikan jemaah masuk ke daftar keberangkatan tahun 2026.

Boy memastikan, jemaah yang dapat melunasi Bipih yaitu mereka yang sudah memenuhi unsur istithaah. Diketahui, jumlah jemaah haji Jabar yang berhak melunasi, yaitu sebanyak 27.833 orang. Yang nanti berangkat adalah mereka yang lunas tunda. Hal itu sesuai dengan kebijakan pusatnya yang sudah lunas tahun lalu, tapi ditunda bisa berangkat. Tapi, yang belum lunas walaupun masuk tahun lalu, tidak akan berangkat.

Proses Pelunasan Tahap Pertama

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi, namun tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Dengan alokasi 5% prioritas lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal Kemenhaj.

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.

Prinsip Akuntabilitas dan Pemerataan

Gus Irfan menekankan, seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan. Selain itu, jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jemaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.

“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” katanya.

Tidak Ada Pungutan Tambahan

Menteri Haji juga menegaskan, tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Menhaj juga mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami. Selain itu, daftar jemaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap, jemaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan,” tuturnya.

Gus Irfan juga mengimbau, calon jemaah agar mematuhi jadwal pelunasan, menjaga ketertiban saat proses di bank, serta menjaga kesehatan jemaah sebelum keberangkatan nanti.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *