"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

5 fakta mengejutkan penangkapan Bupati Bekasi oleh KPK terkait suap proyek

Penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terkait Dugaan Korupsi

Penangkapan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terkait dugaan korupsi mengejutkan publik. Nilai uang yang diduga terlibat mencapai miliar rupiah, membuat kasus ini menjadi perhatian besar dari masyarakat dan media. Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya dianggap sebagai tokoh PDI Perjuangan, kini harus menghadapi tuntutan hukum berat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu fakta paling mencolok dalam perkara ini adalah peran ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai “pintu masuk” bagi kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi. Bahkan, ada indikasi bahwa HMK bekerja tanpa sepengetahuan anaknya, sehingga memperkuat dugaan adanya keterlibatan tidak langsung dalam kasus ini.

Ade Kuswara Kunang dijerat dengan pasal-pasal berat UU Tipikor dan langsung ditahan oleh KPK. Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada warga Bekasi setelah dirinya digiring ke KPK atas dugaan korupsi.

Modus Ijon Proyek

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang sering mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan. Permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang.

“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.

Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara Kunang menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Pasal Sangkaan dan Penahanan

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Asep.

Ayah Kandung Ikut Terlibat

Tidak hanya Ade Kuswara Kunang sendiri yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, ternyata HM Kunang juga diduga ikut terlibat. KPK membeberkan konstruksi peran HM Kunang (HMK) atau Abah Kunang, ayah kandung dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek.

Menurut Asep, HM Kunang bertindak sebagai pintu masuk bagi pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi. Namun, fakta yang lebih mengejutkan adalah HM Kunang kerap bergerak sendiri tanpa sepengetahuan anaknya.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ (penyuap) ini diminta, HMK juga minta. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK (Bupati), HMK itu minta sendiri,” kata Asep Guntur.

Asep menambahkan bahwa permintaan uang atau proyek tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak swasta seperti Sarjan (SRJ), tetapi juga langsung menyasar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bekasi. “Ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati,” jelas Asep.

Manfaatkan Relasi Keluarga

Dalam konstruksi perkara ini, KPK melihat adanya pola di mana para pihak yang berkepentingan merasa lebih aman atau efektif jika melakukan pendekatan melalui sang ayah. Sosok HM Kunang yang disebut-sebut sebagai tokoh berpengaruh di Bekasi, membuat aksesnya untuk menjual pengaruh sang anak menjadi sangat mudah.

“Orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga. Jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK,” terang Asep.

Melalui perantara HM Kunang inilah, uang suap ijon proyek dari kontraktor Sarjan mengalir. Total uang yang diterima Bupati Ade Kuswara bersama-sama dengan ayahnya dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap sebanyak empat kali.

Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf setelah dirinya digiring ke KPK atas dugaan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Ade Kuswara Kunang saat ditanyai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Tampil dengan mengenakan peci warna hitam, senada dengan baju lengan panjangnya. Sambil berjalan menuju mobil tahanan, Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas perilakunya.

“Saya mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucap Ade Kuswara. Selain Ade, ada dua tersangka lainnya yang ikut masuk menuju ke mobil tahanan.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *