"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Sekjen Hasto: Bendera Indonesia Hanya Satu, Merah-Putih

Pernyataan PDI Perjuangan Terkait Bendera GAM di Aceh

PDI Perjuangan secara tegas menyatakan bahwa bendera yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya bendera Merah Putih. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam tanggapannya terkait polemik pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.

Hasto menegaskan bahwa posisi partai berdasarkan ideologi NKRI adalah bahwa tidak ada bendera lain selain Merah Putih. Namun, ia juga meminta agar situasi ini tidak dimanfaatkan sebagai panggung politik. Menurutnya, polemik tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan gotong royong antar masyarakat.

Polemik Pengibaran Bendera GAM di Aceh

Pengibaran bendera GAM di Aceh menjadi perdebatan setelah terjadi bencana banjir dan longsor pada akhir November 2025. Bendera dengan simbol bulan bintang itu dikibarkan di tengah upaya pemulihan pasca-bencana, yang menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar hukum dan mencederai komitmen perdamaian.

Bendera GAM merupakan identitas dari kelompok separatis yang pernah berjuang memisahkan Aceh dari Indonesia. Setelah penandatanganan Perjanjian Helsinki pada tahun 2005, penggunaan bendera GAM di ruang publik menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan kedaulatan NKRI.

Tindakan TNI–Polri

Pada 25–26 Desember 2025, TNI–Polri membubarkan massa yang konvoi sambil membawa bendera GAM di Lhokseumawe, Aceh. Dalam insiden tersebut, aparat menemukan senjata api dan senjata tajam dari salah satu peserta aksi. Hal ini memicu reaksi dari pihak berwenang yang menilai pengibaran bendera tersebut melanggar hukum.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa kejadian kericuhan benar terjadi, tetapi dilakukan secara terukur dan dengan mengutamakan langkah persuasif.

PDI Perjuangan Mendorong Aksi Nyata

Hasto Kristiyanto menekankan bahwa PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dalam rehabilitasi fasilitas vital dan pemulihan pasca-bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ia menilai bahwa prioritas utama saat ini adalah mempercepat proses rehabilitasi fasilitas sosial serta membangun kembali perumahan rakyat yang hancur akibat bencana.

Dia juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan melalui Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) tetap berkomitmen penuh dalam upaya pemulihan bencana. Hasto menekankan bahwa duka yang dirasakan masyarakat di Sumatra adalah duka nasional dan harus dihadapi bersama-sama.

Pentingnya Persatuan dan Gotong Royong

Hasto mengimbau agar isu ini tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, bencana alam seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan semangat gotong royong lintas golongan. Ia menegaskan bahwa kemanusiaan dan kebersamaan harus menjadi prioritas utama dalam menangani dampak bencana.

“Bencana ini seharusnya menyatukan kita secara kemanusian. Jangan masukkan aspek-aspek politik kekuasaan berkaitan dengan bencana ini. Kita harus berbicara tentang kemanusiaan dan gotong royong untuk membantu mereka,” tegasnya.

Tanggapan Terhadap Video Kericuhan

Video kericuhan antara TNI dan masyarakat yang viral di media sosial menimbulkan berbagai narasi. Beberapa video menunjukkan adanya aksi brutal dari TNI terhadap penyintas bantuan banjir. Namun, Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Ia menegaskan bahwa kejadian kericuhan terjadi karena beberapa kelompok masyarakat mengibarkan bendera bulan bintang yang dianggap sebagai simbol gerakan separatis. Dalam proses pembubaran, aparat TNI–Polri melakukan langkah terukur dengan mengamankan bendera dan mengamankan individu yang membawa senjata tajam.

Dasar Hukum Pengibaran Bendera GAM

Freddy menjelaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *