"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Tuntut Tindakan Nyata, DPRD Sumsel Minta Larangan Truk Batubara Di Jalanan

Penertiban Truk Batubara di Jalan Umum, Tuntutan Kepentingan Masyarakat

Penerapan larangan total angkutan batubara melintasi jalan umum di Sumatera Selatan yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026 menjadi fokus utama dalam upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur publik. Anggota DPRD Sumsel Dapil VII, David Hardianto Aljufri, menekankan pentingnya tindakan nyata dari instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban tanpa pilih kasih.

David mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap keputusan Gubernur Sumsel yang resmi melarang operasional truk batubara mulai 1 Januari 2026. Ia juga meminta kepada pelaku usaha tambang dan angkutan batubara untuk mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, masyarakat secara konsisten menuntut agar aktivitas angkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, karena selama ini sering kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta kemacetan.

“Kita ingin kelonggaran yang diberikan untuk dikaji, namun dalam pelonggaran ini jangan dijadikan alasan lagi diskresi terbatas satu bulan. Jadi apa yang sudah ditetapkan sudah menjadi keputusan dan sudah disampaikan Gubernur ke Bupati dan DPRD,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak kepolisian dan instansi lainnya untuk menegakkan aturan tersebut secara tegas. Dari laporan masyarakat, masih ada truk batubara yang melintas di jalan umum. Contohnya, di Lubuklinggau, truk batubara yang melintas di jalan umum sudah dikandangkan. Namun, ia berharap tindakan serupa dilakukan di daerah lain yang masih dilintasi truk batubara.

David menambahkan bahwa sebagai anggota DPRD Sumsel dari Dapil 7, ia mengharapkan Pemda dan kepolisian dapat mengawasi kebijakan Gubernur Sumsel. Kebijakan ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari sebelum berlaku 1 Januari 2026. Ia menyarankan adanya pos penjagaan razia rutin dan penempatan petugas gabungan untuk pengawasan guna menjamin keseriusan hasil rapat instansi sebelumnya.

Langkah Tegas Pemerintah Daerah

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum. Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk mengakhiri persoalan klasik angkutan batubara yang selama ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan infrastruktur jalan.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara. Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal dan mengganggu mobilitas masyarakat.

Asisten I Setda Pemprov Sumsel Dr Apriyadi MSi mencatat berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, produksi batubara pada tahun 2024 mencapai 113,29 juta ton, melampaui capaian tahun sebelumnya. Target produksi tahun 2025 ditetapkan sebesar 164,27 juta ton. Tingginya produksi ini harus diimbangi dengan sistem transportasi yang aman dan tertib.

Tim Terpadu dan Infrastruktur Jalan Khusus

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumsel akan membentuk Tim Terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melibatkan OPD teknis, TNI, dan Polri. Tim ini bertugas melakukan pengawasan, penertiban, serta penindakan terhadap perusahaan angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan dan nekat menggunakan jalan umum.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Verifikasi Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan. Tim ini akan memastikan kesiapan infrastruktur jalan hauling, termasuk kerja sama antarperusahaan tambang dalam penggunaan jalan khusus. Dari hasil inventarisasi, tercatat enam pemegang IUP Operasi Produksi telah menyatakan kesiapan penuh untuk menggunakan jalan khusus dan tidak lagi melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Namun, masih terdapat 22 pemegang IUP lainnya yang belum menyatakan kesiapan dan diminta segera menyelesaikan pembangunan atau kerja sama jalan khusus.

Larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 yang secara tegas mengatur kewajiban penggunaan jalan khusus untuk angkutan batubara lintas kabupaten/kota.

Pemprov Sumsel berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha tambang, dapat membangun komitmen bersama untuk mematuhi kebijakan ini. “Pertumbuhan ekonomi daerah tetap penting, tetapi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jauh lebih utama,” pungkasnya.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *