"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Daerah Belum Terima Instruksi Pegawai SPPG Jadi PPPK, BKD Wonosobo: Kebijakan Pusat

Informasi Pegawai SPPG yang Disebut Akan Diangkat Menjadi PPPK Belum Ada Instruksi Resmi

Isu tentang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari ramai diperbincangkan di berbagai media dan media sosial. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Kepala BKD Wonosobo, Iwan Widayano, menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima pemberitahuan formal maupun teknis mengenai rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK. “Terkait dengan info resmi, resmi itu dalam artian formil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau mungkin lebih teknis lagi BKD ya, itu tidak ada,” ujar Iwan, Jumat (23/01/2026).

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar adanya, kemungkinan besar mekanisme pengangkatan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah. “Bisa saja itu memang benar, tetapi kan itu mungkin dari pemerintah pusat langsung ke SPPG,” katanya.

Iwan menegaskan bahwa meskipun secara lokasi SPPG berada di wilayah kabupaten, kota, atau provinsi, kewenangan pengelolaan kepegawaiannya bukan berada di tangan pemerintah daerah. “Itu juga sudah bukan kewenangan kami di pemerintah daerah, meskipun lokasi SPPG itu ada di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pegawai yang saat ini bekerja di lingkungan SPPG bukan merupakan tenaga non-ASN atau honorer yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, BKD Wonosobo tidak memiliki data maupun daftar nama pegawai SPPG yang disebut-sebut akan diangkat menjadi PPPK. “Yang statusnya saat ini ada di SPPG itu tidak ada yang statusnya adalah tenaga non-ASN atau honorer yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak mengetahui siapa saja pegawai yang dimaksud dalam isu pengangkatan tersebut. “Jadi kami tidak mengetahui siapa saja nanti yang diinformasikan atau yang sekarang lagi ramai di berbagai media tersebut,” ujarnya.

Iwan kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan informasi terkait SPPG berada di bawah kendali pemerintah pusat. “Bukan di daerah, langsung di pusat,” tegasnya.

Di tengah isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, muncul pula perdebatan dan kecemburuan di kalangan tenaga honorer daerah. Menanggapi hal ini, Iwan menyampaikan pandangannya secara pribadi, bukan sebagai pernyataan resmi pemerintah daerah.

Ia menilai kecemburuan tersebut dapat dimengerti jika melihat kondisi keuangan daerah yang terbatas, terutama dalam memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik dan honorer. “Statement ini mungkin bukan statement pemerintah daerah ya tapi pribadi saya. Kita juga melihat teman-teman guru. Kenyataannya kita belum bisa memberikan apresiasi terkait dengan honor, upah atau gaji yang ke semuanya sesuai standar,” kata Iwan.

Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat alokasi anggaran harus dibagi ke banyak sektor, termasuk pendidikan. “Hal yang mungkin wajar ada kecemburuan di sana karena juga porsi untuk pendidikannya kan juga jadi berkurang,” ujarnya.

Iwan juga mengakui bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti bagaimana struktur organisasi dan proses SPPG ke depan, termasuk dalam hal tata kelola kepegawaian. Ia menegaskan belum ada kebijakan resmi yang disampaikan ke daerah, baik terkait penerimaan pegawai, penggajian, maupun regulasi lainnya. “Struktur dan proses bisnis ke depannya untuk SPPG itu seperti apa kan juga belum secara formal disampaikan,” jelasnya.

Karena itu, seluruh mekanisme pengelolaan SPPG dipastikan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di tingkat daerah sendiri, tidak ada unit atau kelembagaan khusus yang menangani SPPG. “Kalau daerah tidak ada ini yang khusus mengurusi kelembagaan SPPG, itu tidak ada,” kata Iwan.

Ketika ditanya kemungkinan pengelolaan SPPG nantinya dilimpahkan ke pemerintah daerah, Iwan menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan. Ia menilai, jika penggajian PPPK SPPG dibebankan ke daerah tanpa perencanaan sebelumnya, hal itu berpotensi membebani anggaran. “Kalau ke daerah, ya kita tidak boleh berandai-andai ya. Tapi porsi kapasitas keuangan daerah kita kan juga sepertinya akan berat kalau harus memberikan upah atau gaji kepada PPPK yang tidak ada dalam perencanaan sebelumnya,” pungkasnya.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *