"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kekayaan Irjen Anggoro yang Dinonaktifkan Kapolres Sleman

Penonaktifan Kapolres dan Kasat Lantas Sleman, Irjen Anggoro Sukartono Diperiksa

Nama Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, tengah menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah tegas menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto. Keputusan ini diambil menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

Di tengah perhatian publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan profesionalisme dan keadilan hukum, harta kekayaan Irjen Anggoro Sukartono pun ikut menarik perhatian, seiring rekam jejak karier panjangnya di institusi kepolisian dan peran strategis yang pernah ia emban sebelum menjabat Kapolda DIY.

Riwayat Karier Irjen Anggoro Sukartono

Irjen Anggoro Sukartono adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Dalam kariernya, ia telah menduduki sejumlah posisi strategis di Polri. Berdasarkan laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Anggoro terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2014 silam saat menjabat sebagai Kapolres Nganjuk. Saat itu, Anggoro memiliki harta senilai Rp1.866.495.970. Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Cianjur dan Batam senilai Rp969.415.000. Dia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp186.000.000, serta pertanian senilai Rp300.000.000. Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp97.000.000, surat berharga senilai Rp120.000.000, dan giro kas dan setara kas Rp194.080.970.

Sebelum menjabat Kapolda DIY, Anggoro sempat menjabat sebagai Karowabprof Divpropam Polri, Kabid Propam Polda Riau, Kasubdit Narkotika Alami Dit Narkotika BNN RI, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Sesropaminal Divpropam Polri. Pada 2022, ia ditunjuk sebagai Karopaminal Divpropam Polri setelah sebelumnya menggantikan posisi Brigjen Hendra Kurniawan yang terseret dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penonaktifan Kapolres dan Kasat Lantas Sleman

Kapolda DIY juga telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pengawas internal dalam melanjutkan pemeriksaan. “Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” jelasnya.

Selain Kombes Edy, AKP Mulyanto juga dinonaktifkan. Penonaktifan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dilakukan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (30/01/2026). “Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu,” ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, Kapolda mengatakan, Kasat Lantas diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas. “Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Penunjukan Plh Kapolresta Sleman

Kapolda juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY. Kombes Roedy menjalankan pelaksanaan harian Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.

Anggoro mengungkapkan, berdasarkan audit dengan tujuan tertentu, diduga terjadi pelanggaran terkait pengawasan yang dilakukan oleh Kombes Edy Setianto sebagai Kapolresta Sleman. Edy diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum sehingga terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini ditengah masyarakat dan menjadi pemberitaan. “Sehingga menurunkan citra Polri,” kata Anggoro.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka. Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar. Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.

Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti. Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor. “Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista. Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku. Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok. Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS. Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.




Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *