Status Tersangka Hellyana dan Proses Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, masih belum ditahan meskipun telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini dan terus berupaya membantah tuduhan yang menimpa dirinya.
Pada hari Kamis (5/2/2026), Hellyana selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ia hadir bersama sejumlah kuasa hukum dan dihadapkan dengan sebanyak 12 pertanyaan. Meski statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan, Hellyana tidak ditahan dan bisa kembali ke rumah setelah selesai diperiksa.
Hellyana menyatakan keyakinannya bahwa semua bukti yang ada dapat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengungkapkan bahwa selama proses Pilkada lalu, surat-surat administratif yang menjadi syarat pencalonannya telah diverifikasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pihak kampus. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur yang dilakukan saat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Awal Mula Kasus Ijazah Palsu
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Laporan ini diajukan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/7/2025). Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan beberapa bukti awal, seperti tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Selain itu, terdapat fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012 serta surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.
Ahmad Sidik mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, di mana Hellyana disebut mengklaim telah lulus SI dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Hal ini menjadi dasar untuk melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penjelasan Kuasa Hukum Hellyana
Kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terbaru, penyidik hanya mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya sudah diajukan. Pertanyaan tersebut mencakup apakah Hellyana memiliki foto wisuda, apakah ia mengenal dosen, serta bagaimana proses pembayaran SPP-nya.
Abdul Hakim menyatakan bahwa semua pertanyaan tersebut telah dijawab secara lengkap dan didukung oleh bukti-bukti yang valid. Ia juga menegaskan bahwa ijazah yang dituding palsu itu diperoleh Hellyana secara sah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada lembaga yang menyatakan bahwa ijazah tersebut palsu. Menurutnya, ijazah tidak bisa dikatakan palsu jika lembaga yang mengeluarkannya memiliki izin. Universitas Azzahra, menurutnya, memang memiliki izin, meskipun ada kesalahan administrasi yang terjadi.
Masalah di Universitas Azzahra
Universitas Azzahra di Jakarta belakangan diketahui bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Meskipun demikian, Hellyana dan kuasa hukumnya tetap berkeyakinan bahwa kasus ini harus diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan prosedur yang benar. Mereka menilai bahwa kesalahan administrasi yang terjadi di kampus tidak seharusnya membuat Hellyana menjadi tersangka.











