Penolakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Meningkat
Di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit, masyarakat Jawa Tengah kini mengalami penolakan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Gelombang ini mulai muncul setelah warga menyadari adanya pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.
Pengalaman Warga yang Menolak Pembayaran
Musta, seorang warga Mijen Semarang, mengaku bahwa pajak motor Vario tahun 2015 miliknya telah dikenakan pajak opsen sejak 2025. Namun, ia tidak menyadari adanya pungutan pajak baru berupa opsen PKB. Setelah mengecek di lembaran STNK, ia menemukan bahwa pajak opsen PKB mencapai Rp87.500. Ia menyatakan bahwa setelah mengetahui adanya pajak opsen, ia memutuskan untuk menunda pembayaran pajak hingga ada program pemutihan.
“Ekonomi saat ini sangat sulit, jadi saya merasa pajak bagi rakyat justru diperberat,” ujarnya. Ia berharap agar pajak opsen PKB segera ditiadakan.
Namun, tidak semua warga menolak. Beberapa dari mereka tetap membayar pajak meskipun ada pungutan tambahan. Sinta, warga Ngaliyan Semarang, mengeluhkan kenaikan pajak pada motor matik keluaran tahun 2014 yang harus membayar tambahan sebesar Rp209.500 dari angka sebelumnya Rp189.000.
“Kenapa kenaikan pajak ini terjadi? Seharusnya pajak turun karena kondisi motor semakin rusak,” katanya. Ia merasa kenaikan pajak ini lebih terasa janggal.
Tanggapan Pejabat yang Bungkam
Beberapa pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng enggan menanggapi soal pungutan pajak opsen ini. Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jateng, Hanung Triyono, tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi. Bahkan, Hanung sempat berlari ke arah kamar mandi saat ditanya.
Menurut informasi yang diterima, Pemprov Jateng akan memberikan keterangan resmi tentang pajak opsen pada Jumat (13/2/2026).
Penjelasan dari Kabid PKB Bapenda Jateng
Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, membenarkan adanya pungutan opsen pajak kendaraan PKB maupun BBNKB. Hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari target Rp4,15 triliun. Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun.
Danang menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan opsen pajak adalah untuk memperkuat APBD Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia mengklaim bahwa kenaikan pajak ini sudah atas dasar pertimbangan matang dan tidak terlalu tinggi di masyarakat.
Sasaran Empuk Pajak
Pakar Kebijakan Publik dari Undip Semarang, Teguh Yuwono, mengatakan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi sasaran empuk untuk dikenakan tarif pajak karena hampir semua orang di Jawa Tengah memiliki kendaraan. Dalam penetapan pajak juga ada unsur paksaan yakni ketika tidak dibayar, tidak bisa memperoleh izin melalui dokumen atau surat.
Ia menilai bahwa kenaikan pajak sebesar 16 persen untuk PKB dan 32,2 persen untuk BBNKB merupakan angka yang tidak terlalu disadari masyarakat. Namun, jika kenaikan pajak mencapai 50 persen atau bahkan 100 persen, hal itu bisa memicu kemarahan publik.
Kritik terhadap Kebijakan Pemutihan Pajak
Teguh menyarankan agar program pemutihan pajak tetap diberikan kepada masyarakat, tetapi bisa dilakukan secara berkala melalui momentum kegiatan seperti peringatan kemerdekaan. Ia mengingatkan bahwa ada orang yang ingin membayar pajak tetapi tidak punya uang karena tekanan ekonomi.











