"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Koperasi Desa Merah Putih Ditolak Warga Lebong di Lahan Ulayat

Aksi Massal Masyarakat Adat Taba Seberang Menolak Pembangunan di Lahan Ulayat

Ratusan warga dari Desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, menggelar aksi damai pada Senin (16/02/2026) untuk menolak rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan ulayat yang dikelola oleh masyarakat adat Taba Seberang. Aksi ini dilakukan dengan mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat Taba Seberang, yang menyatakan penolakan terhadap alih fungsi tanah ulayat Lapangan Sepak Bola Garut menjadi lokasi pembangunan.

Aksi tersebut berlangsung di lokasi pembangunan gerai KDMP di Desa Garut, Kecamatan Amen. Massa menyampaikan orasi dan membacakan lima pernyataan sikap mereka, serta menuntut agar pembangunan dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang telah dimiliki oleh masyarakat adat sejak lama.

Kronologi Aksi dan Kerusakan Fasilitas

Massa mulai berkumpul sekitar pukul 08.30 WIB di Mushola Nurul Ikhlas, Desa Tabeak Dipoa. Mereka membawa spanduk dan karton kosong sebagai media penyampaian aspirasi. Sekitar pukul 09.00 WIB, massa bergerak menuju lokasi pembangunan gerai KDMP di Desa Garut. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan sikap.

Namun, suasana sempat memanas sehingga terjadi aksi massa yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum. Kaca, pintu, dan kursi Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut yang berada di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kerusakan.

Dasar Penolakan dan Persoalan Administratif

Penolakan masyarakat adat Taba Seberang bermula dari terbitnya Surat Keterangan Desa Nomor 474/253/2008/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Garut, Syahrul SKM. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Lapangan Desa Garut merupakan milik Pemerintah Desa Garut, Kecamatan Amen.

Sementara itu, menurut forum masyarakat adat, dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Desa Garut tidak tercantum aset berupa lapangan sepak bola. Secara administratif, lokasi lapangan saat ini memang berada di wilayah Desa Garut, Kecamatan Amen. Namun, forum menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan lahan ulayat yang dahulu dibuka oleh masyarakat Taba Seberang, yang kini terbagi menjadi Desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti.

Lima Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Adat

Forum Masyarakat Adat Taba Seberang menyampaikan lima poin pernyataan sikap, yaitu:

  1. Menolak segala bentuk klaim kepemilikan, penguasaan, alih fungsi, dan pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan ulayat milik warga Taba Seberang di Desa Garut.
  2. Tidak menerima keputusan sepihak yang dinilai merampas hak ulayat masyarakat.
  3. Menolak klaim sepihak Pjs Kepala Desa Garut terkait penerbitan surat keterangan kepemilikan lahan yang dinilai tidak sah karena bertentangan dengan KIB Desa Garut.
  4. Mendukung program pemerintah melalui Koperasi Merah Putih, namun menolak alih fungsi tanah ulayat untuk pembangunan gedung.
  5. Mendesak penghentian pembangunan dan pemindahan lokasi ke tempat lain yang tidak menyangkut hak komunal masyarakat adat.

Penanggung jawab aksi, Arwan, menyatakan bahwa poin-poin tersebut akan disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Lebong. “Kami menolak alih fungsi tanah ulayat kami untuk didirikan bangunan dalam bentuk apa pun. Kami tidak menolak program Koperasi Merah Putih, tetapi kami menolak jika tanah ulayat kami dijadikan lokasi pembangunan,”tegas Arwan.

Tanggapan Pemerintah Daerah dan TNI

Menanggapi aksi tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Syarifuddin, menyatakan Pemerintah Kabupaten Lebong berada pada posisi fasilitator. “Kami berada di tengah-tengah masyarakat. Aspirasi masyarakat akan kami fasilitasi dan diteruskan kepada pemerintah pusat,” kata Syarifuddin saat ditemui di Desa Garut.

Ia menjelaskan, secara administratif lokasi pembangunan memang berada di wilayah Desa Garut. Namun, menurutnya, perlu dilakukan musyawarah untuk mencari solusi. “Ada beberapa alternatif yang bisa dibahas, seperti penyediaan lapangan baru atau relokasi. Karena ini program pemerintah pusat, kami juga menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pembangunan gerai KDMP di Desa Garut akan dihentikan sementara. Penghentian dilakukan sambil menunggu hasil musyawarah yang akan digelar Pemerintah Kabupaten Lebong dalam waktu dua pekan ke depan. Musyawarah tersebut direncanakan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat desa, serta Aliansi Masyarakat.

“Jika hasil musyawarah menyatakan itu tanah adat, maka pembangunan akan dihentikan. Namun jika dinyatakan bukan tanah adat, maka pembangunan akan dilanjutkan kembali,”jelas Dandim.

Masyarakat Desa Tabeak Dipoa, Tabeak Kauk, dan Desa Garut diminta untuk menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi. Terutama jika ada oknum-oknum yang hendak memperkeruh dan memanfaatkan situasi. “Kami mengajak seluruhnya untuk saling menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah, jangan terpancing jika ada hendak memanfaatkan situasi,” tutupnya.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *