Pernyataan Presiden Jokowi Mengenai UU KPK Memicu Polemik
Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai opsi untuk kembali ke Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama memicu polemik di masyarakat. Sejumlah tokoh dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) angkat bicara dan menilai bahwa pernyataan Jokowi terkesan seperti cuci tangan. Mereka menilai bahwa saat itu, sebagai kepala negara, Jokowi memiliki ruang politik dan kewenangan konstitusional untuk bersikap lebih tegas, terutama ketika gelombang penolakan publik terhadap revisi UU KPK menguat pada 2019.
Beberapa kader PDI Perjuangan menilai bahwa sikap Jokowi yang menyatakan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR tidak sepenuhnya tepat. Mereka menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, pemerintah tetap menjadi bagian dari proses pembahasan dan pengesahan undang-undang bersama DPR. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, menilai pernyataan Jokowi menghadirkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan legislasi.
Wayan mempertanyakan apakah langkah ini patut dibaca sebagai sinyal politik atau justru pengakuan implisit atas kegagalan kebijakan di masa lalu. Ia menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan produk kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Ia mengingatkan kembali sikap pemerintah saat gelombang penolakan masyarakat terjadi beberapa tahun lalu.
“Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara,” ujar Wayan, Rabu (18/2/2026).
Wayan juga mengkhawatirkan pola perubahan hukum yang terlalu fleksibel demi kepentingan politik sesaat, karena hal tersebut dapat merusak tatanan negara hukum. Menurutnya, stabilitas regulasi sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum.
“Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty) dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi,” tegas legislator tersebut.
Terkait desakan untuk kembali ke aturan lama, Wayan menilai hal itu bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan memiliki dimensi politis yang kuat. Ia berpendapat bahwa persoalan korupsi tidak akan selesai hanya dengan mengubah teks undang-undang tanpa adanya kemauan politik yang konsisten.
“Jika kini muncul wacana untuk kembali ke UU lama, maka persoalannya bukan semata-mata ‘mengoreksi norma’, melainkan sinyal politisasi terhadap KPK,” ungkap Wayan.
Lebih dari itu, Wayan Sudirta mengajak semua pihak untuk berhenti terpaku pada masa lalu dan mulai fokus pada penguatan sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kemajuan bangsa sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambil saat ini untuk masa depan.
“Mari sama-sama membuat Indonesia maju ke depan bukan ke belakang. Kekuasaan tidak abadi, artinya apa yang menjadi langkah kita saat ini dan ke depan yang akan menentukan nasib kita atau bangsa ini ke depan,” pungkasnya.
Revisi UU KPK: Kontroversi dan Proses Legislasi
Revisi UU KPK sendiri menuai kontroversi karena dianggap melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut, terutama melalui pembentukan dewan pengawas dan perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Gelombang demonstrasi mahasiswa sempat meluas di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan.
Mengapa Jadi Polemik?
Independensi KPK dianggap berkurang karena adanya Dewan Pengawas dan status ASN yang membuat pegawai tunduk pada birokrasi pemerintah. Penyadapan yang dulu jadi senjata utama KPK kini harus melalui izin, sehingga dikhawatirkan memperlambat proses dan membuka celah intervensi. SP3 memberi peluang kasus besar dihentikan jika tidak selesai dalam 2 tahun.
Banyak pihak menilai revisi ini adalah bentuk pelemahan KPK, sementara pemerintah berargumen bahwa revisi dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan akuntabilitas lembaga.
Tanggapan dari Tokoh PDI Perjuangan
Terpisah, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menanggapi pernyataan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui adanya revisi dalam Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ronny menilai sikap Jokowi akan adanya revisi UU KPK ini hanyalah upaya sang mantan presiden untuk mencari perhatian saja. Bahkan, sikap Jokowi tersebut juga dinilai sebagai upaya cuci tangan dari polemik adanya pelemahan KPK di masa kepemimpinan Jokowi.
Tak cukup sampai di situ, Ronny juga merasa sikap Jokowi terhadap revisi UU KPK ini berkaitan dengan kepentingan mantan Wali Kota Solo itu untuk mendongkrak elektabilitas Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Terlebih Ketum PSI saat ini adalah anak bungsu Jokowi, yakni Kaesang Pangarep. Jokowi juga sudah secara terang-terangan akan ikut berjuang untuk PSI dihadapan semua kader PSI.
“Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama.”
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











