Kritik Pedas dari Ketua BEM UGM terhadap Insiden Penganiayaan Pelajar oleh Brimob
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, menyampaikan kritik tajam terkait insiden dugaan penganiayaan pelajar oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku. Ia menilai bahwa kejadian ini mencerminkan sistem yang melanggengkan kekerasan dan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.
Insiden tersebut terjadi di Tual, Maluku, saat seorang pelajar bernama AT (14 tahun) dianiaya oleh anggota Brimob hingga meninggal dunia. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Tiyo, yang menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Presiden Prabowo Subianto tidak menyadari realitas yang terjadi di tengah masyarakat.
“Presiden tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap realitas yang terjadi di sekitarnya,” ujar Tiyo dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa kematian AT bukanlah kejadian biasa, tetapi merupakan akibat dari sistem yang tidak berpihak pada pendidikan dan keamanan.
Tiyo juga meminta orang-orang di sekitar Presiden untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada pucuk pimpinan negara. Menurutnya, hal ini tidak akan membuat Presiden marah, justru bisa menjadi bentuk kepedulian terhadap rakyat.
Reformasi Polri Dinilai Gagal
Selain itu, kasus kematian AT juga menjadi bukti bahwa reformasi polri yang dilakukan tidak memberikan hasil yang signifikan. Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk dengan nilai moral tinggi dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugasnya.
“Komisi ini seharusnya menjadi wadah untuk memperbaiki sistem kepolisian, tetapi ternyata tidak ada dampak nyata,” ujar Tiyo. Ia menilai bahwa Presiden harus lebih aktif dalam memastikan bahwa rekomendasi dari komisi tersebut diimplementasikan sebagai kebijakan nyata.
Tanggapan dari Kapolri
Menanggapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tindakan anggota Brimob yang menganiaya pelajar adalah tindakan yang merusak marwah institusi. Ia menekankan bahwa Brimob sebagai bagian dari kepolisian seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru membahayakan mereka.
“Saya sangat marah mendengar peristiwa ini terjadi, sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat,” kata Sigit. Ia berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Penanganan Kasus Penganiayaan
Setelah insiden tersebut, Bripda MS, anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro, menyatakan bahwa penyidik telah menyita barang bukti seperti helm taktikal milik tersangka dan dua unit sepeda motor milik korban.
Bripda MS kemudian diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Kronologi Penganiayaan
Kasus ini bermula saat aparat kepolisian melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat itu, Bripda MS bersama sejumlah personel Brimob melakukan patroli menggunakan kendaraan taktis.
Pada pukul 02.00 WIT, petugas menerima laporan warga tentang adanya keributan di sekitar area Tete Pancing. Setiba di lokasi, Bripda MS dan anggota lainnya turun dari kendaraan taktis untuk membubarkan aksi balap liar.
Dalam waktu singkat, dua sepeda motor yang dikendarai AT dan NK melaju dengan kecepatan tinggi. Saat itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh. Sepeda motor AT menabrak motor NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang.
AT yang mengalami kondisi kritis segera dilarikan ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











