dailysemarang.com – JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% mendapat respons dari PDI-Perjuangan (PDIP) .
PDIP yang mana menyatakan menghormati kebijakan itu. Apalagi, putusan MK bersifat final and biding.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di tempat DPR dan juga partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan telah terjadi melalui sejumlah pertimbangan.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan juga binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan juga partai urusan politik yang mana ada di dalam parlemen dan juga tentu sejumlah pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” kata Chico di keterangannya yang tersebut dikutip, Hari Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dilaksanakan agar kompetisi pilpres tak bebas.
“Karena tentu kendati alternatif pilihan kemudian ketersediaan pilihan yang digunakan sejumlah itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak ada terlalu bebas sehingga tidaklah ada penjaringan ideologi misalnya kemudian hal-hal yang mana sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.
Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan pada kongres.