"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Setelah Temui Prabowo Pukul 2 Dini Hari di Bandara, Nasib Dua Guru di Lutra Berubah

Nasib Dua Guru di Luwu Utara Berubah Setelah Bertemu Presiden Prabowo

Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada pukul 02.00 dini hari di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, nasib dua guru SMA 1 Luwu dan SMA 3 Luwu Utara (Lutra), Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya menemui titik terang. Keduanya sebelumnya dihentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian sebagai guru ASN.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi penuh kepada keduanya. Selain itu, status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dipulihkan. Keputusan ini diambil dalam pertemuan khusus yang berlangsung hingga Kamis (13/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Bandara Halim Perdanakusuma.

Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Daerah Pemilihan Luwu Raya, Marjono, mengonfirmasi kabar baik tersebut. Menurutnya, rehabilitasi ini adalah hasil dari advokasi panjang yang dilakukan mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

“Alhamdulillah, Pak Abdul Muis dan Rasnal sudah direhabilitasi,” ujar Marjono saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025).

Rehabilitasi ini, lanjutnya, berarti Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk membatalkan status PTDH. “Statusnya karena direhabilitasi, nanti akan ada perintah dari Presiden, mengembalikan kedua guru Lutra tersebut menjadi PNS, menjadi guru, dan semua hak-haknya dikembalikan,” jelas Marjono.

Kronologi Hingga Bertemu dengan Presiden

Marjono menjelaskan kronologi hingga akhirnya bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo. Semua bermula dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sulsel yang merekomendasikan agar kasus ini diangkat menjadi perhatian nasional.

“Setelah kita RDP itu, ditunjuklah Ketua Komisi E, Bu Andi Tenri Indah, dan saya mewakili dari Dapil XI (Luwu Raya) untuk menindaklanjuti ke DPR RI,” tuturnya.

Tim dari DPRD Sulsel kemudian berkoordinasi intensif dengan pimpinan DPR RI. Melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, pertemuan dengan Presiden akhirnya dapat diatur.

Pertemuan tersebut, sambung Marjono, berlangsung dalam waktu yang tidak biasa sekitar pukul 02.00 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma. “Kebetulan Pak Prabowo baru pulang dari Australia. Karena kondisinya cukup malam, kami difasilitasi bertemu langsung di bandara. Sudah subuh, mungkin tidak ada waktu lagi untuk pergi ke Istana,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo disebut telah memahami duduk perkara yang menimpa kedua guru tersebut. “Beliau sempat menanyakan kabar Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal. Pak Prabowo sampaikan untuk sabar, masalah akan kita kembalikan, bapak tidak usah khawatir karena kita akan kembalikan nama baiknya,” kata Marjono, menirukan pesan Presiden.

Rehabilitasi, Bukan Grasi

Marjono menegaskan bahwa pilihan kata “rehabilitasi” sangat fundamental. Alasannya, opsi permohonan grasi menyiratkan pengakuan bersalah. Padahal, kedua guru tersebut sejak awal diyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau dimohonkan grasi, berarti meskipun mendapat pengampunan, guru ini tetap dianggap bersalah, dianggap melakukan pungutan liar. Itu tidak cocok,” tegasnya.

“Maka yang paling cocok adalah pemberian rehabilitasi. Karena proses hukumnya pun sudah dijalani oleh dua guru Lutra tersebut,” tambah Marjono.

Konteks yang Diabaikan

Kasus ini viral setelah PTDH dijatuhkan kepada Abdul Muis dan Rasnal karena diduga melakukan pungutan liar. Belakangan terungkap, dana tersebut merupakan iuran solidaritas yang disepakati komite sekolah untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tidak dibayar selama 10 bulan.

Meski putusan Mahkamah Agung (MA) melandasi PTDH itu, salah satunya karena guru tidak boleh menjabat di komite sekolah, Marjono menyebut ada konteks yang diabaikan. “Waktu RDP, diceritakan bahwa waktu itu tidak ada yang mau (jadi pengurus komite), karena tidak mendapatkan imbalan apa-apa,” paparnya.

Presiden Joko Widodo, menurut Marjono, tampaknya memahami subtansi masalah. “Kayanya Pak Prabowo tahu betul, bahwa apa yang dilakukan dua guru ini kalaupun itu salah, itu hanya administratif. Bukan pidana,” imbuhnya.

Marjono pun mengapresiasi kekompakan semua pihak, termasuk rekan-rekan DPRD Sulsel dan PGRI Luwu Utara, yang dinilainya sebagai pemicu awal hingga masalah ini mendapat perhatian nasional.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *