"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Koalisi Sipil Siap Gugat MK dan Laporkan PBB Jika KUHAP Baru Diterapkan 2026

Koalisi Masyarakat Sipil Siap Tempuh Jalur Hukum Jika UU KUHAP Baru Diberlakukan

Koalisi Masyarakat Sipil di Indonesia mengungkapkan kekhawatiran terhadap Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang rencananya akan diberlakukan pada Januari 2026. Koalisi ini menyatakan bahwa mereka siap menempuh jalur hukum, termasuk hingga tingkat internasional, jika pemerintah tidak segera melakukan revisi atau pembatalan terhadap aturan tersebut.

Muhammad Isnur, Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, menjelaskan bahwa pihaknya berencana untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR). Ia menegaskan bahwa langkah ini akan dilakukan jika Presiden Prabowo Subianto tidak segera membatalkan atau merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU KUHAP baru.

“Ya, tapi nanti dulu,” ujar Isnur kepada awak media di Gedung YLBHI, Jakarta, pada Sabtu, 22 November 2025.

Menurut Isnur, fokus utama koalisi saat ini adalah mendesak Presiden agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP. Ia menilai, jika Presiden mengeluarkan Perpu dan membatalkan atau merevisi UU tersebut, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk menunda laporan ke tingkat internasional.

Di sisi lain, Isnur memastikan bahwa gugatan ke MK tetap menjadi opsi jika pemerintah tetap melanjutkan agenda pemberlakuan aturan tersebut.

KUHAP Baru Dinilai Batasi Ruang Gerak Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Maidina Rahmawati, Peneliti ICJR, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 48 masalah dalam UU KUHAP baru. Beberapa masalah tersebut mencakup rujukan pasal yang keliru dan ketidaksiapan sistemik untuk mengimplementasikannya.

Maidina mempertanyakan jarak yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan aturan tersebut. “DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026,” ujarnya.

Ia menilai, KUHAP baru membawa risiko serius terhadap penegakan hukum. Aturan tersebut dinilai berpotensi membahayakan pemberantasan narkoba, penindakan perusakan hutan, serta membatasi ruang gerak pembela HAM.

Selain itu, kewenangan aparat yang diperluas tanpa pengawasan memadai juga dinilai mengancam karena memungkinkan tindakan tanpa surat perintah dalam keadaan tertentu. Selain itu, KUHAP baru dinilai memberi peluang bagi aparat untuk membekukan rekening bank dan aset digital seseorang selama penyelidikan.

Dampak KUHAP Baru terhadap Reformasi Kepolisian

Isnur menegaskan bahwa KUHAP baru justru akan menghambat upaya perbaikan institusional di tubuh Polri. “Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” tuturnya.

Ia menilai, seharusnya revisi KUHAP menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum. Menurut Isnur, percepatan pengesahan KUHAP baru merupakan bentuk penghambatan atau sabotase terhadap agenda pembenahan Polri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

“Saya bilang, pengesahan KUHAP dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian,” kata Isnur.

Ia juga menyoroti menyempitnya mekanisme kontrol publik terhadap kepolisian. Saat ini, laporan masyarakat mengenai keterlambatan penanganan kasus sering kali mandek tanpa penjelasan. “Bagaimana masyarakat mendapatkan laporan tapi ditunda-tunda atau undue delay? Bagaimana mekanismenya?” tanya Isnur.

Dalam KUHAP baru, mekanisme kontrol publik dianggap melemah karena seluruh proses pengawasan justru berada di internal institusi. “Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *