Lansia Jadi Prioritas dalam Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah RI akan memberikan prioritas kepada jemaah lanjut usia (lansia) dalam penyelenggaraan haji tahun 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para lansia mendapatkan kesempatan yang lebih baik dalam menjalankan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa setiap provinsi akan diberikan alokasi lima persen kuota khusus untuk jemaah lansia. Kuota ini akan dialokasikan berdasarkan urutan usia tertinggi di masing-masing wilayah, mulai dari lansia yang paling tua hingga yang termuda dengan kategori usia 65 tahun ke atas.
“Jadi diurut lansia yang tertua sampai yang termuda. Yang versi lansia itu adalah 65 tahun. Jadi kalau daerah itu yang lansia tuanya 90 tahun, maka diurut. Itu kuotanya 5 persen di setiap provinsi,” ujar Dahnil.
Menurutnya, tidak semua jemaah lansia memiliki kemampuan fisik dan mental yang memadai untuk menjalani ibadah haji. Oleh karena itu, Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf telah mengimbau jemaah lansia yang memenuhi kriteria agar segera melapor ke kantor Kementerian Haji dan Umrah domisili masing-masing.
Tujuan dari pelaporan tersebut adalah untuk membuka blokir pelunasan dan menyelesaikan pembayaran Bipih sebelum batas akhir tahap pertama. Adapun pelunasan tahap kedua, yang dibuka mulai 2 Januari 2026, diprioritaskan bagi jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, serta jemaah cadangan.
“Kesempatan ini diperuntukkan bagi jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia/disabilitas, penggabungan mahram, hingga jemaah haji urutan berikutnya (cadangan),” kata Irfan.
Ia menegaskan bahwa sistem keberangkatan 2026 tetap mengacu pada urutan antre dan ketentuan pelunasan. “Kami pastikan setiap keberangkatan itu sesuai urutan antre, dan semua sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2026
Bagi tenaga kesehatan yang ingin menjadi petugas haji tahun 2026, terdapat kabar baik. Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2026 resmi dibuka sejak Kamis, 27 November 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi daftarin.kemkes.go.id.
Pendaftaran akan ditutup pada 3 Desember 2025. Berikut jadwal lengkap, formasi, serta syarat umum dan khusus Petugas Kesehatan Haji 2026:
Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026
- Pengumuman Seleksi: 27 November 2025
- Pendaftaran: 27 November – 3 Desember 2025
- Seleksi Dokumen: 4-7 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Dokumen dan Peserta Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH): 8 Desember 2025
- Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH): 9 Desember 2025
- Pengumuman Lolos TWKH dan Peserta Pemeriksaan Kesehatan: 10 Desember 2025
- Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Kebugaran: 11-16 Desember 2025
- Validasi Dokumen dan Wawancara: 17-19 Desember 2025
Formasi Petugas Kesehatan Haji
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Spesialis Anestesi
- Dokter Spesialis Bedah Umum
- Dokter Spesialis Emergency Medicine
- Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
- Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
- Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
- Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
- Dokter Spesialis Orthopedi
- Dokter Spesialis Paru
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Saraf
- Perawat
- Apoteker/tenaga vokasi farmasi
- Elektromedis
- Radiografer
- ATLM
- Promosi Kesehatan
- Sanitasi Lingkungan
- Rekam Medis
- PPI
Syarat Umum
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terlibat perkara hukum pidana
- Memiliki kartu identitas yang sah
- Tidak dalam keadaan hamil
- Usia minimal 25 dan maksimal 57 tahun (pada saat mendaftar)
- Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami istri) pada tahun yang sama
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022
Persyaratan Khusus
- Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
- Bagi tenaga medis dan perawat dengan peminatan penugasan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor dan kloter harus menyertakan sertifikat kegawatdaruratan.
- Bagi pendaftar peminatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) wajib memeiliki SK Tim PPI.











