Sejarah dan Sengketa Hotel Sultan
Hotel Sultan, yang dulu dikenal sebagai Hotel Hilton, kembali menjadi sorotan publik. Berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, hotel mewah ini kini berada di tengah sengketa panjang antara pemerintah dan Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco selaku pengelola.
Akar dari sengketa ini bermula dari berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang oleh PT Indobuildco. Dokumen HGB tersebut telah habis masa berlakunya sejak Maret hingga April 2023, sehingga pemerintah meminta area hotel untuk segera dikosongkan. Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK sejatinya telah memberikan tenggat waktu sejak 29 September 2023 agar lahan dikembalikan. Namun perusahaan tidak kunjung mematuhi instruksi tersebut.
Pada 4 Oktober 2023, penegasan kembali dilakukan bahwa Hotel Sultan harus dikosongkan karena masa legalitas HGB telah habis dan bangunan berdiri di atas tanah milik negara, yakni eks HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Namun, upaya penertiban tersebut urung terlaksana. PT Indobuildco memilih menempuh jalur hukum, membuat sengketa ini terus berlarut hingga bertahun-tahun.
Perkembangan terbaru datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan teranyar, majelis hakim menyatakan HGB atas nama PT Indobuildco tidak lagi berlaku sejak 2023 dan memerintahkan perusahaan meninggalkan area yang disengketakan. Selain itu, Indobuildco juga diwajibkan membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS, sekitar Rp 754,73 miliar, sebagaimana tercantum dalam putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Ibnu Sutowo dan Sejarah Hotel Sultan
Lahan yang kini ditempati Hotel Sultan merupakan aset negara yang dikelola PPK GBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Meski demikian, selama puluhan tahun PT Indobuildco memegang HGB yang memberikan hak pengelolaan atas kawasan tersebut. Indobuildco sendiri merupakan perusahaan yang didirikan oleh Ibnu Sutowo, tokoh penting pada era Orde Baru dan mantan Direktur Utama Pertamina. Kini perusahaan itu diteruskan oleh putranya, Pontjo Sutowo.
Jika menelusuri sejarah kawasan Senayan, area yang kini menjadi pusat olahraga nasional tersebut dulunya merupakan perkampungan dan lahan perkebunan milik warga asli Betawi. Pemerintah kemudian membebaskan lahan tersebut pada masa Presiden Soekarno untuk membangun kompleks olahraga sebagai persiapan Asian Games 1962. Warga Betawi yang mendiami kawasan Senayan itu kemudian berpindah ke pinggiran Jakarta. Saat itu, proses pembebasan dilakukan oleh Yayasan Gelora Senayan yang saat itu dipimpin Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Pada awal 1970-an, pemerintah menyiapkan infrastruktur konferensi internasional dan hotel bertaraf dunia. Pemerintah Orde Baru saat itu hendak menyelenggarakan Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 di Jakarta pada April 1974. Ada sekitar 3.000 tamu dari dalam dan luar negeri. Sementara hotel yang dianggap layak saat itu hanya Hotel Indonesia yang kapasitas kamarnya terbatas.
Pemerintah kemudian memberikan kelonggaran bagi siapa pun yang hendak membangun hotel berbintang di Jakarta. Selain Hotel Hilton, tiga hotel lain kala itu yang dibangun bersamaan adalah Hotel Mandarin, Hotel Sahid, dan Hotel Sari Pan Pasific. Proyek Hotel Hilton lalu digarap PT Indobuildco, perusahaan bentukan Ibnu Sutowo, berdasarkan penugasan Pemprov DKI Jakarta di masa Gubernur Ali Sadikin, yakni Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1744/71 tanggal 17 Agustus 1971 tentang tanah ex Jakindra seluas 13 hektare.
Pemerintahan Presiden Soeharto saat itu mengabulkan permohonan PT Indobuildco dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.181/HGB/Da/72 pada 3 Agustus 1972 tentang pemberian HGB kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun. Dari situlah kemudian terbit HBG untuk Indobuilco. Belakangan, Ali Sadikin merasa dikelabuhi Ibnu Sutowo, lantaran Indobuilco awalnya dikira anak usaha Pertamina, namun ternyata perusahaan swasta.
Sengketa Berkepanjangan Hotel Sultan
Sertifikat HGB yang diterbitkan pada 1973 berlaku hingga 2003 untuk Indobuildco. Kemudian sertifikat itu dipecah menjadi dua, HGB No. 26 seluas 57.120 meter persegi dan HGB No. 27 seluas 83.666 meter persegi. Pada 1989, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan SK pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada Sekretariat Negara, sehingga area HGB tersebut dimasukkan ke dalam wilayah HPL.
Menjelang berakhirnya masa HGB, Indobuildco mengajukan perpanjangan pada 10 Januari 2000. Kepala Kanwil BPN DKI lantas mengeluarkan SK perpanjangan untuk 20 tahun pada Juni 2002. Namun perpanjangan tersebut dilakukan tanpa rekomendasi Badan Pengelola Gelora Senayan, yang kemudian memicu sengketa berkepanjangan sampai hari ini.
Pemerintah menilai perpanjangan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,93 triliun. Kasus ini mulai diselidiki oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 2005.
Pada 2006, Indobuildco menggugat status HPL pemerintah ke PN Jakarta Selatan. Sejumlah instansi pemerintah menjadi tergugat. Hasilnya, PN Jaksel memenangkan Indobuildco dan menyatakan HGB sah, sementara SK BPN terkait HPL dianggap cacat hukum. Pada tahun yang sama, hotel yang sebelumnya bernama Hotel Hilton resmi berganti nama menjadi Hotel Sultan setelah kerja sama dengan Hilton Internasional berakhir.
Upaya banding pemerintah ke Pengadilan Tinggi DKI tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung juga menolak kasasi pemerintah. Meski demikian, pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK) berkali-kali. Baru setelah PK keempat, pemerintah memenangkan perkara tersebut. Sejak itu pemerintah menegaskan tidak lagi memperpanjang HGB setelah masa berlakunya habis.
Di era Presiden Joko Widodo, BPKP melakukan audit seluruh aset negara termasuk kawasan Hotel Sultan untuk memastikan nilai dan status hukumnya. Indobuildco kemudian kembali mengajukan PK, namun ditolak. Pemerintah menegaskan lahan akan dikembalikan sepenuhnya ke negara dan pengelolaan kawasan akan diambil alih dari pihak swasta.
Dengan berakhirnya seluruh proses hukum tersebut, area Hotel Sultan akan masuk kembali ke dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari rencana revitalisasi kawasan GBK ke depan.











