Penjelasan Menteri Sosial tentang Izin Penggalangan Dana dalam Situasi Darurat Bencana
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memberikan penjelasan penting terkait mekanisme izin pengumpulan donasi, khususnya dalam situasi darurat bencana seperti banjir dan longsor di Sumatera. Ia menekankan bahwa kecepatan bantuan menjadi hal utama yang tidak boleh terhenti hanya karena proses administrasi.
Bantuan Bisa Disalurkan Dahulu, Izin Menyusul
Gus Ipul menyatakan bahwa pengajuan izin penggalangan dana boleh dilakukan setelah bantuan diberikan, selama konteksnya adalah keadaan darurat bencana. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan demi memastikan pertolongan terhadap korban dapat dilakukan segera tanpa menghambat aliran bantuan.
“Saya perjelas dulu, untuk bantuan bencana izinnya diperbolehkan untuk menyusul beserta laporan-laporannya, seperti yang dilakukan Mas Rama (Muhammad Rizal Ramadhan) ini, tidak masalah, karena ini dilakukan dalam rangka kedaruratan,” ujar Gus Ipul dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (10/12/2025).
Aksi Cepat dan Kepedulian Publik Tetap Dihargai
Meski aturan perizinan tetap berlaku, Mensos menegaskan bahwa tujuan regulasi tersebut bukan untuk menghambat niat baik masyarakat. Justru, ia mengapresiasi warga yang telah tergerak membantu korban bencana di berbagai daerah.
“Jadi, kepedulian yang diwujudkan dengan aksi nyata ini harus kita apresiasi. Tentu dalam keadaan kedaruratan ini memerlukan langkah-langkah darurat juga, langkah-langkah cepat. Kita tidak sedikit pun menahan orang untuk berbuat baik apalagi di masa-masa sulit sekarang ini,” ucapnya.
Gus Ipul bahkan mengakui bahwa sebagian masyarakat mungkin belum memahami aturan perizinan penggalangan dana sesuatu yang ia sendiri baru ketahui saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
“Jujur saja saya mengerti juga setelah saya jadi menteri, sebelumnya saya juga tidak mengerti,” tuturnya.
Saran Mensos untuk Penggalangan Dana yang Sudah Terlanjur Berjalan
Untuk warga yang telah mengumpulkan dan menyalurkan bantuan kepada korban bencana tanpa izin terlebih dahulu, Gus Ipul memberikan arahan agar proses administrasi tetap dilengkapi setelahnya. “Pulang dari sana (Sumatera), nanti membuat satu lembaga, Sahabat Rama atau apapun lah namanya, dibentuk yayasan atau komunitas, sehingga berbadan hukum terus mengajukan izin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses perizinan di Kementerian Sosial dapat dilakukan secara daring, tanpa pungutan biaya apa pun. Namun, pemohon harus melampirkan rekomendasi dari dinas sosial lokasi domisili.
“Kementerian Sosial tidak memungut biaya, bisa lewat online tetapi harus minta rekomendasi dari dinas sosial tempat Mas Rama tinggal,” imbuhnya.
Transparansi Jadi Kunci: Dana Besar Wajib Audit Bersertifikat
Gus Ipul menerangkan bahwa mekanisme perizinan bukanlah alat pembatasan, tetapi pilar penting agar tata kelola donasi bersifat terbuka bagi publik. Di tengah derasnya bantuan dari berbagai pihak, ia mengingatkan bahwa setiap rupiah berasal dari kepercayaan masyarakat.
Untuk itu, dana donasi yang jumlahnya melebihi Rp500 juta wajib diaudit oleh auditor bersertifikat. Sementara dana di bawah angka tersebut cukup melalui audit internal oleh pihak penyelenggara, namun tetap harus dilaporkan kepada Kementerian Sosial.
Aturan ini, tegasnya, menjadi bagian dari sistem akuntabilitas yang dirancang agar dana sumbangan masyarakat tidak berpotensi disalahgunakan. Pelaporan dan audit menjadi langkah preventif agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan publik bisa mengetahui secara jelas bagaimana dana mereka digunakan.
“Sungguh kita mengapresiasi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan. Tetapi tetap perlu ada pertanggungjawaban,” ujarnya.












