"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Mahfud MD: Aturan Kapolri Bertentangan dengan UU

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dan Persoalan Hukumnya

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga sipil.

Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa pernyataannya tidak dalam kapasitas sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menjelaskan bahwa ia berbicara sebagai seorang guru besar atau Profesor Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Konflik dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Peraturan Polri ini menimbulkan polemik karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan MK ini berasal dari gugatan terhadap Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Meskipun demikian, Kapolri menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang justru memungkinkan anggota Polri aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga sipil.

Ketentuan yang Bertentangan

Mahfud MD menyatakan bahwa Perkap tersebut bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu:

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

    Di mana Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat masuk ke jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini telah dikuatkan oleh putusan MK.

  2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Terutama Pasal 19 ayat (3) yang menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Menurut Mahfud, UU TNI telah mengatur 14 jabatan yang bisa diisi oleh TNI, dan jika diperluas menjadi 16, masih ada batasan. Namun, UU Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan dalam Perkap harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan internal.

Contoh Pembatasan Jabatan

Mahfud mencontohkan bahwa seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, dan seorang dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dari sipil ke sipil pun ada pembatasan.

Penjelasan Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Beberapa regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri antara lain:

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3)
  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b)
  • PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150

Mekanisme Permintaan dan Pengawasan

Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Jika disetujui, Kapolri akan membalas surat persetujuan kepada PPK.

Hindari Rangkap Jabatan

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *