"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Ahli Kritik Kepala Daerah yang Sering Terbitkan Surat Edaran



BANDUNG – Para pakar hukum dan kebijakan publik menyoroti praktik penerbitan Surat Edaran (SE) oleh kepala daerah yang dinilai tidak sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut mereka, SE sering kali digunakan sebagai aturan yang mengikat masyarakat luas, padahal seharusnya hanya berlaku untuk lingkup internal.

Permasalahan dalam Penerbitan Surat Edaran

Pakar Hukum dari Unisba, Rusli K. Iskandar, menjelaskan bahwa SE seharusnya berada dalam koridor hukum yang jelas. Namun, saat ini SE sering dikeluarkan tanpa mempertimbangkan aturan di atasnya. Ia menegaskan bahwa SE tidak boleh dibuat sembarangan karena bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut Rusli, SE seharusnya hanya berlaku secara internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang menerbitkannya. Namun, saat ini SE telah disalahpahami dan dianggap sebagai aturan yang mengikat publik. Hal ini dinilai salah kaprah karena mirip dengan titah seorang raja yang bebas bertindak.

“Jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Perda saja, ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya di atas hukum,” tegasnya.

Sanksi bagi Kepala Daerah yang Melanggar

Rusli menambahkan bahwa Mendagri dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah yang mengeluarkan SE yang mengganggu masyarakat atau iklim usaha. Masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mendagri. Contohnya adalah SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter yang kemudian dievaluasi karena mengganggu sektor usaha.

Selain itu, jika SE tersebut terbukti melanggar perundang-undangan, kepala daerah dapat dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum.

Penekanan pada Kejelasan Aturan

Senada dengan Rusli, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menekankan bahwa penerbitan SE oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sudah tidak perlu lagi karena banyak yang berpotensi melanggar peraturan yang lebih tinggi. Ia menilai bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

“Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik,” tegasnya.

Agus mencontohkan SE terkait larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) air mineral. Meskipun tujuannya baik, kebijakan tersebut bisa menjadi alat bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menerapkan pungutan liar (pungli) atau bahkan tilang ilegal.

“SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda,” jelasnya.

Dampak pada Industri dan Ekonomi

Contoh kasus lain adalah SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya menuai protes pengembang dan dinilai bertolak belakang dengan target pemerintah menambah hunian bersubsidi. Selain itu, SE yang menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menimbulkan polemik karena menyebabkan sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan harus menyiapkan armada baru dengan modal besar.

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi, menyebut bahwa penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Menurutnya, ekonomi Jawa Barat membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat.

“Jangan sampai kebijakan pemerintah malah memberangus sektor industri,” ujarnya.

Solusi dan Rekomendasi

Sementara itu, Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sonny Sulaksono menilai banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi, di mana pemerintah sering menerbitkan SE karena minim referensi. Menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan dinilai berbahaya.

“SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja,” tegasnya.

Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten. Ia mengusulkan solusi konkret, yaitu menyiapkan infrastruktur khusus, seperti akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, yang dinilai lebih efektif daripada hanya mengeluarkan SE.

Tantangan bagi Industri

Dari sisi industri, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Idham Arsyad menyoroti SE yang dinilai menurunkan standar infrastruktur Jabar karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil. Berdasarkan survei internal 25 produsen AMDK, penerapan SE memaksa industri menambah sekitar 2.700 unit kendaraan baru, padahal kemampuan vendor hanya 180 unit per tahun.

“Implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastruktur alternatif dulu,” pungkasnya.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *