"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Bongkar Pembohongan Kapolri

Peran Kuasa Hukum dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025) merupakan tindak lanjut dari permohonan pihaknya. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Mapolda Metro Jaya bertujuan untuk memenuhi undangan penyidik terkait gelar perkara khusus yang diajukan sebelumnya.

Permohonan gelar perkara khusus ini, menurut Ahmad, telah diajukan dua kali yaitu pada tanggal 21 Juli 2025 dan terakhir pada tanggal 20 November 2025. Dalam perkara ini, awalnya ada 12 orang yang ditetapkan sebagai terlapor, namun dalam perkembangannya hanya delapan orang yang menjadi tersangka. Hal ini disebabkan karena kluster media atau kluster YouTuber tidak lagi dianggap sebagai tersangka.

Dalam gelar perkara khusus ini, terdapat dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada pukul 10.00 dengan lima tersangka dari kluster pertama, sedangkan sesi kedua berlangsung pada pukul 14.00 dengan tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.

Ahmad Khozinudin juga menyampaikan bahwa pihaknya meyakini bahwa sudah tidak tersisa lagi sisi kenegarawanan Joko Widodo. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tidak mungkin lagi mengharapkan Jokowi menunjukkan ijazahnya seperti yang pernah dilakukan oleh Hakim MK Asrul Sani dan Presiden Obama dalam konteks kewarganegaraannya.

Selain itu, Ahmad menegaskan bahwa ijazah Jokowi yang konon asli telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, ia berharap penyidik dapat menunjukkan ijazah tersebut dalam gelar perkara. Ia menilai bahwa tidak mungkin ada orang dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik tanpa adanya bukti ijazah asli yang ditampilkan.

Pada fakta yang terjadi, saat pemeriksaan Rizal Fadilah dan Kurnia Royani, keduanya meminta penyidik menunjukkan ijazah, tetapi akses tidak diberikan. Dengan alasan bahwa ijazah tersebut masih disita oleh Polda dan diperiksa Bareskrim di bagian puslabfor. Ahmad berharap hari ini sudah tidak ada alasan lagi untuk menolak akses tersebut.

Namun, ia mengakui bahwa pihaknya tidak cukup memiliki keyakinan bahwa hal itu akan dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ahmad menilai bahwa kebijakan-kebijakan dari institusi kepolisian sering kali menunjukkan anomali dan kontradiksi.

Ahmad mencontohkan dengan mengungkapkan dikeluarkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri, yang dianggapnya membangkang dari putusan MK. Menurutnya, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang mewajibkan institusi kepolisian tunduk pada ketentuan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Kepolisian, Kapolri justru menerbitkan aturan yang melawannya.

Menurut Ahmad, pihaknya akan terus mengupayakan kebenaran dan keadilan ditegakkan. Meskipun anomali dan kontradiksi selalu ditelanjangi oleh institusi tersebut kepada kita semua, ia tetap berkomitmen untuk memperbaiki negeri ini karena negeri ini adalah milik segelintir orang saja, tetapi segenap rakyat Indonesia.

Perspektif Kuasa Hukum Presiden

Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah mendengar pemaparan penyidik tentang apa yang sudah dilakukan sejak awal sampai penetapan tersangka.

Yakup menegaskan bahwa gelar perkara khusus bukanlah forum pemeriksaan atau pembuktian kasus. Pemaparan yang dilakukan penyidik hanya bertujuan untuk menunjukkan langkah-langkah yang telah ditempuh sejak awal penanganan kasus.

Ia menambahkan bahwa forum gelar perkara juga bukan tempat untuk mengoreksi proses penyidikan. Kuasa hukum maupun pihak pelapor hanya memiliki hak untuk mengetahui apa yang telah dilakukan penyidik, termasuk barang bukti yang disita, dan kapan perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Mengenai ketidakhadiran Jokowi dalam gelar perkara, Yakup menjelaskan hal itu karena kuasa hukum sudah diberikan wewenang penuh untuk mewakili kliennya. “Untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang diberikan kuasa untuk hadir,” jelas Yakup.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *