Penetapan Bencana Nasional di Aceh dan Wilayah Sumatra
Pemerintah Indonesia belum menetapkan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat, serta Sumatra Utara sebagai bencana nasional. Hal ini menyebabkan berbagai pihak, termasuk para ulama Aceh dan tokoh masyarakat seperti Anies Baswedan, mengkritik kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa skala kerusakan dan penderitaan warga tidak bisa ditangani hanya oleh daerah setempat.
Sejumlah ulama Aceh melakukan pertemuan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Minggu (14/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah. Dua di antaranya adalah permintaan agar status bencana nasional segera ditetapkan dan bantuan internasional dibuka. Tuntutan lainnya mencakup penyusunan blueprint pembangunan Aceh pasca-bencana, revisi anggaran untuk penanganan bencana, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Abu Sibreh, menegaskan pentingnya penetapan status bencana nasional. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka akses bantuan kemanusiaan dari luar negeri secara terkoordinasi dan sesuai aturan hukum.
Selain itu, pemerintah pusat diminta memberikan dukungan serius kepada daerah terdampak. Tidak hanya soal anggaran pemulihan, tetapi juga langkah-langkah strategis jangka pendek dan jangka panjang secara objektif dan proporsional sesuai tingkat kedaruratan yang terjadi. Pemerintah daerah Aceh juga diminta untuk meningkatkan kerja sama lintas sektor dalam upaya penanggulangan bencana.
Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga menilai bahwa bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatra layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia mengatakan bahwa setelah melihat langsung kondisi warga di pengungsian, ia merasa sulit menyebut bencana ini sebagai kejadian biasa yang bisa ditangani sendiri oleh daerah.
Anies menjelaskan bahwa dengan status bencana nasional, pemerintah pusat memiliki ruang lebih besar untuk mengerahkan anggaran, personel, hingga alat berat. Ia menambahkan bahwa akses logistik akan lebih deras, termasuk makanan, air bersih, obat-obatan, tenda, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial.
Di sisi lain, Anies memahami kekhawatiran pemerintah jika status bencana sosial ditetapkan. Termasuk soal rawan korupsi, tumpang tindih kewenangan, atau intervensi pihak luar.
Penjelasan BNPB
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menilai bencana di Pulau Sumatra masih dikategorikan sebagai bencana tingkat provinsi. Menurutnya, situasi banjir di Sumatra belum mencapai ambang parameter penetapan bencana nasional, seperti kerusakan absolut, lumpuhnya sistem pemerintahan daerah, atau hilangnya kendali layanan publik.
Suharyanto menyatakan bahwa meski gambaran situasi yang beredar di media sosial terlihat mencekam, saat tim BNPB tiba di lokasi, banyak daerah sudah tidak hujan. Wilayah yang paling serius adalah Tapanuli Tengah, sementara wilayah lain relatif membaik.
Meskipun belum berstatus bencana nasional, Suharyanto memastikan bahwa keterlibatan pemerintah pusat dalam mobilisasi bantuan tidak berkurang.











