Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya hari ini, Senin (15/12/2025), menggelar gelar perkara khusus terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya memastikan akan hadir dalam gelar perkara tersebut, sementara pihak Jokowi hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Roy Suryo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Dalam pernyataannya, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan harapan agar penyidik menjalankan gelar perkara secara berkualitas dan transparan. “Kami berharap ijazah Pak Joko Widodo bisa ditunjukkan saat gelar perkara berlangsung,” ujarnya.
Gafur menekankan bahwa gelar perkara khusus tidak boleh menjadi formalitas administratif semata. Ia menilai pentingnya gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Tim kuasa hukum juga akan mempertanyakan sejumlah aspek mendasar, termasuk status penyitaan ijazah Presiden Joko Widodo serta dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik. “Kami ingin mengetahui ijazah pembanding itu milik siapa, apakah disita secara sah, serta apakah terdapat berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut,” jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum mendesak transparansi terkait jumlah barang bukti dan saksi yang telah diperiksa penyidik. “Kami ingin mengetahui secara rinci 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu apa saja,” tegas Gafur. Ia menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Roy Suryo cs akan hadir dengan membawa ahli untuk memberikan keterangan di kegiatan tersebut. Sementara itu, Jokowi sendiri selaku pelapor dipastikan tidak akan hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa kliennya hanya menginginkan kasusnya selesai di kepolisian dan bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” ujar Rivai. Ia menambahkan bahwa persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan ijazah aslinya ia pegang sehingga selama empat tahun isu tersebut bergulir dirinya tak banyak menanggapi. “Ini kan sebuah isu yang sudah empat tahunan ya dibicarakan dan sebetulnya saya sudah empat tahunan diam, tidak banyak menanggapi, karena apa? Ijazahnya saya pegang gitu loh, tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu.” Ia menegaskan bahwa yang menuduh harus membuktikan.
Menurut Jokowi, ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu. “Ada operasi politik yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun enggak rampung-rampung karena keinginan mereka untuk men-downgrade, menurunkan reputasi yang saya miliki meskipun saya enggak merasa punya reputasi apa-apa.”
Sementara itu, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menjelaskan bahwa yang terjadi di dalam gelar perkara khusus adalah para peserta meminta rekomendasi-rekomendasi terkait dengan kasus yang sedang berjalan. Hasil dari gelar perkara khusus itu nantinya hanya ada dua pilihan, yaitu kasus tetap berlanjut atau berhenti.
Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi di PN Solo
Di sisi lain, sidang gugatan terhadap ijazah Jokowi ini juga akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (23/12/2025) mendatang. Roy Suryo lantas mempertanyakan apakah Jokowi akan berlaku jujur menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Jika Jokowi kembali menolak menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan, maka Roy menilai masyarakat Indonesia akan kembali melihat kebohongan Jokowi lagi.
Diketahui sebelumnya, PN Kota Solo menjatuhkan putusan sela dalam sidang gugatan terhadap ijazah Jokowi melalui mekanisme citizen lawsuit, Selasa (9/12/2025). Perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam perkara tersebut, Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I. Tergugat II yakni Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, dan Tergugat IV adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Humas PN Solo, Subagyo menyebut, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat. “Para penggugat diminta mengunggah bukti surat bermaterai sebelum tanggal persidangan. Pada sidang 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, bukti harus dibawa lengkap dengan pembanding,” jelas Subagyo, setelah persidangan, Selasa (9/12/2025).
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











