"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Mantan Anggota Kabinet TNI Serang Kapolri dan Habiburokhman, Minta Prabowo Cabut Perpol 10/2025

Penilaian terhadap Perpol 10/2025 yang Bertentangan dengan Putusan MK

Soleman B Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menilai aturan ini membuka kembali ruang penafsiran yang telah ditutup oleh putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut jelas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Namun, Perpol 10/2025 justru menghidupkan kembali tafsir yang sebelumnya dibatalkan oleh MK. Hal ini menurut Soleman B Ponto bisa berpotensi membuat lembaga-lembaga pemerintah yang menerima anggota Polri aktif juga melanggar konstitusi.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera bertindak tegas dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberi kesan pembenaran terhadap aturan yang sudah jelas bermasalah.

Aturan yang Mengacu pada UU ASN

Soleman B Ponto juga mengkritik penggunaan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar hukum dalam Perpol 10/2025. Ia menegaskan bahwa Polri bukanlah bagian dari ASN, melainkan alat negara yang tunduk pada UU Polri dan konstitusi. Oleh karena itu, Kapolri tidak dapat menjadikan UU ASN sebagai landasan hukum dalam peraturan tersebut.

Menurutnya, dalam hierarki hukum, Perpol berada di bawah undang-undang. Oleh karena itu, Perpol tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada. Jika aturan ini tetap dijalankan, maka kementerian dan lembaga yang menerima anggota Polri aktif berpotensi ikut melanggar UUD 1945.

Kritik terhadap Penjelasan MK

Soleman B Ponto juga menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut Perpol 10/2025 tetap konstitusional karena MK hanya membatalkan frasa “tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. Menurutnya, tafsir tersebut keliru karena MK membatalkan penjelasan pasal yang membuka ruang Polri aktif berada di luar struktur, sehingga makna Pasal 28 ayat (3) kembali utuh dan mengikat.

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat erga omnes, artinya mengikat semua pihak, bukan hanya Polri. Oleh karena itu, Perpol 10/2025 harus segera dicabut agar tidak menimbulkan masalah hukum yang lebih besar.

Alasan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Perpol terkait penugasan polisi aktif di jabatan sipil disusun untuk menindaklanjuti dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyusunan Perpol tersebut dilakukan setelah melalui konsultasi dengan kementerian dan para pemangku kepentingan terkait.

Ia menegaskan bahwa Perpol tersebut disusun dalam kerangka menindaklanjuti putusan MK, bukan untuk mengabaikannya. Selain itu, ia menyatakan bahwa Perpol tersebut tidak diberlakukan secara surut, sehingga tidak akan berdampak pada anggota Polri aktif yang sudah menjabat di luar ketentuan yang diatur.

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi Anggota Polri

Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • ATR/BPN
  • Lemhannas
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • PPATK
  • BNN
  • BNPT
  • BIN
  • BSSN
  • KPK

Harus Tunduk Putusan MK

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengingatkan Polri harus tunduk atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan rangkap jabatan. Menurutnya, dengan dikeluarkannya aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Polri dianggap melakukan pembangkangan terhadap putusan MK.

Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu harus ditaati dan kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat. Meskipun ada kekosongan hukum, beberapa lembaga seperti BNN membutuhkan kehadiran anggota Polri untuk menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, penting bagi pemangku kebijakan untuk memperhatikan putusan MK agar kepentingan masyarakat terpenuhi dan tidak terjadi gangguan seperti sekarang.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *